Video: Tuntut Keadilan untuk Tangan Anaknya yang Putus di Tempat Kerja, Anggota TNI Ini Menangis di Depan Mapolres: Bapak Pimpinan TNI, Tolong Kami Bapak..

Selasa, 12 Januari 2021 | 17:00
Tangkap Layar YouTube Tribun Medan.

Anggota TNI ini menangis di depan Mapolres, tuntut keadilan untuk tangan anaknya yang putus di tempat kerja.

Sosok.ID - Sesangar apa pun pangkat seseorang, agaknya tidak ada orang tua yang tidak sedih melihat anaknya kesakitan.

Anggota TNI ini bahkan menangis di depan Mapolres. Meminta bantuan agar kasus yang menimpa anaknya diusut demi keadilan.

Pasalnya, anak tersebut telah kehilangan satu tangannya akibat kecelakaan kerja. Di mana perusahaan enggan bertanggung jawab.

Seorang TNI berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan, Lili Muhammad Yusuf Ginting, menangis meminta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020.

Baca Juga: Tercatat 11 Tahun Pernah Jadi Penerbang TNI AU,Pilot Sriwijaya Air SJ 182 yang Hilang Kontak Punya Pengalaman Terbang di Skadron Udara 4 dan Akadron Udara 31

Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

TNI berpangkat Serda itu tak kuasa menahan sedih dan meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, yang kehilangan tangan kirinya saat kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.

"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Serda Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

"Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.

Baca Juga: Kemarahan Kapolri, Teror di Sigi Akhirnya Direspon Idham Azis, Kirim Tim Khusus Untuk Tembak Mati Anggota MIT: Tindak Tegas!

Sudah 8 bulan dilaporkan, tak ada titik terang

(KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)
(KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI)

Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/01/2021).

Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.

Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

Baca Juga: Bangun dari Pingsan Langsung Kubur Diri Hidup-hidup di TPU, Pria di Tegal Ini Sempat Ketiban Timbangan, Kudu Dibujuk Anggota TNI Baru Mau Keluar

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.

Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.

Baca Juga: Tangan Tak Kontrol Seenak Jidat Cubit Pipi Istri Anggota TNI AL, Oknum ASN di Sulsel Malah Nantang Balik Suami Korban: Lebih Baik Lagi!

Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.

Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Baca Juga: Pulang Dinas, Anggota TNI Ini Pergoki Ada Mobil Polisi di Depan Rumah, Ternyata Tangkap Basah Istrinya Selingkuh Diduga dengan Oknum Polisi

Dua karyawan jadi tersangka

Akibat kelalaian atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHP, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Mantan Komandan Tertingginya, Ini Sosok Anggota TNI yang Hadang Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata Meski Sampai Ditunjuk Wajahnya

Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.

Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala. "Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.

Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Mengamuk! Anak Buahnya Tewas Ditusuk Oknum Prajurit TNI AL Saat Bertugas, Orang Nomor 1 di Angkatan Darat Itu Minta Pelaku Dibekuk Tuntas: Kejar!!

Hanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidak

Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.

Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa. T

ak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.

Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.

Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

(*)

Sumber: Kompas.com.

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya