Sosok.ID - Kebijakan SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, sempat menjadi sorotan karena mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab, baik siswi muslim maupun non-muslim.
Setelah menjadi perhatian, Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, mengatakan akan tetap mewajibkan siswi muslim di kotanya menggunakan jilbab.
Sementara siswi non-muslim tidak diwajibkan menggunakan jilbab, tetapi harus berseragam sopan.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, Senin (25/1/2021), melansir Kompas.com.
"Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," tambahnya.
Fuadi menilai, kewajiban menggunakan jilbab bagi siswi muslim mampu memberikan banyak manfaat, termasuk mencegah gigitan nyamuk.
"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," ungkapnya.
Oleh karenanya pihak sekolah akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada orang tua murid di awal masuk sekolah demi memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.
Jika dalam prosesnya para siswi muslim menolak penggunaan jilbab, maka akan dianggap sebagai pelanggaran.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," papar Fuadi.
Diberitakan Sosok.IDsebelumnya melansir sumber yang sama, aturan penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim dan siswi muslim di Padang sempat menuai protes dari wali murid.
Seorang wali murid siswi non-muslim dari SMKN 2 Padang menganggap aturan itu tidak menghargai keragaman agama, terlebih sekolah tersebut merupakan sekolah negeri.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata salah seorang wali murid berinisial EH dalam protesnya.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjadi pergunjingan dan mendapatkan teguran, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyampaikan permintaan maafnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri pada Jumat (21/1/2021) mengatakan bahwa aturan menggunakan jilbab untuk seluruh murid sebenarnya bukan hal baru.
Itu merupakan aturan yang sudah lama diterapkan di beberapa sekolah di Padang.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa baru diprotes saat ini.
"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," ungkap Adib.
Menurut Adib, bukan cuma SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan semacam itu.
"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," katanya.
Karena muncul pro-kontra, Adib pun berjanji akan melakukan evaluasi kebijakan dan membuat kebijakan baru bila diperlukan.
Ia mengaku telah mengerahkan tim untuk melakukan investigasi. Diketahui dari 46 siswi non-muslim, hanya satu siswi yang menolak menggunakan jilbab, yakni siswi yang protes.
"Di sekolah itu ada 46 orang non-muslim dan semuanya memakai jilbab, kecuali siswi yang protes ini," katanya. (*)