Sosok.ID - Perselingkuhan kerap kali berujung pada perbuatan-perbuatan nekat lainnya.
Tak jarang perselingkuhan berakhir dengan insiden pembunuhan.
Seperti yang terjadi pada kasus di Gresik, Jawa Timur ini.
Persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengungkapkan beberapa pengakuan mengejutkan dari terdakwa Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Jebfar bersama rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya.
"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.
"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.
"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan.
"Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gede Hariadi.
Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.
Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.
"Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
(Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Habisi Pria Yang Hamili Istrinya, Warga Gresik Klaim Mendapat Izin Keluarga Korban