32 Tahun Simpan Uang di Bank, Wanita Ini Syok Deposito Lebih dari Rp 1 Miliar Miliknya Sudah Hangus Tak Tersisa Sepeserpun

Senin, 02 November 2020 | 20:42
Pixabay

Ilustrasi - Suami pulang bawa uang Rp 4 miliar, istri malah ajukan gugatan cerai.

Sosok.ID - Baru-baru ini seorang warga Surabaya menjadi perhatian karena kehilangan uang deposito yang ia simpan puluhan tahun di bank.

Tak main-main, deposito yang hangus itu jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Wanita bernama Anna Suryani itu kemudian menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.

Baca Juga: Bukannya Ditolong Malah Dijadikan Tontonan, Wanita Ini Tewas Usai Dihajar oleh Suaminya di Pinggir Jalan Saat Siang Bolong, Terungkap Penyebab Perkelahiannya

Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Baca Juga: 7 Tahun Dikubur Rapat-rapat, Ruben Onsu Tiba-tiba Buka Suara Soal Perselingkuhannya di Hadapan Sarwendah, Betrand Peto: Waduh!

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA.

Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Kepengin Tajir Melintir, Dokter Ini Beli Lampu Aladdin Seharga Rp 4,8 Miliar, Ternyata Benda yang Dibeli Hanya Logam Biasa

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri.

Baca Juga: Kesepian Gegara Suami Sibuk Bekerja, Wanita Ini Main Serong dengan 300 Pria hanya dalam Waktu 2 Tahun, Sekali Kencan Online Bisa Ladeni Beberapa Pria Sekaligus

Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Bantahan BCA

Baca Juga: Aksi Putrinya yang Jual Celana Dalam Bekas Rp 50 Juta Langsung Gegerkan Warga Sekampung, Ayah Dinar Candy: Kalau Mau Punya Bapak Juga Nih, Cuma Rp 10 Juta

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

Baca Juga: Pemilik Sudah Tak Sanggup Belikan Makanan Tapi Terus-terusan Berkembang Biak, Lusinan Kucing Kelaparan Ini Akhirnya Saling Memangsa Satu Sama Lain untuk Bertahan Hidup

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).

Baca Juga: Sebar Bergepok-gepok Uang Tunai Senilai Rp 400 Juta ke Jalanan, Pria Ini Ditangkap Usai Buat Kemacetan Lalu Lintas

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Baca Juga: Jual Satu Ginjalnya ke Pasar Gelap Demi Beli iPhone, Pria Ini Menyesal Seumur Hidup Usai Alami Hal Mengerikan, Kini Hidupnya Bergantung pada Mesin

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

(Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya