Sosok.ID - UU Cipta Kerja, masih menjadi polemik di Tanah Air.
Gerakan mahasiswa menolak UU tersebut masih menyalak, diiringi berbagai opini pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Setelah Hotman Paris sempat menyinggung dampak positif UU Cipta Kerja untuk pesangon buruh, kali ini kabar positif lain muncul dari Kemkominfo.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada tarif internet.
Anang mengatakan, tarif internet kemungkinan bisa menjadi lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.
"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang, dikutip dari Antara via Kompas.com.
Adapun pernyataan Anang muncul saat mengisi diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu (21/10/2020).
Anang menjelaskan, tarif murah itu berkat landasan hukum yang tercipta dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Di Negeri Sendiri Ditolak Mati-matian, Sri Mulyani Pamer UU Cipta Kerja Dipuji Kancah Internasional
Landasan itu berlaku bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur, atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.
Konsep berbagi ini, dikatakan Anang merupakan cara yang efisien, terlebih mengingat pembangunan infrastruktur sektor telekomunikasi yang sangat mahal.