8 Petinggi KAMI Ditangkap karena Narasi Permusuhan dan SARA, Rencanakan Perusakan saat Demo Omnibus Law, Polisi: Isi WA-nya Sangat Ngeri

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:15
Kompas.com

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Selasa (20/8/2020).

Sosok.ID - Bareskrim Polri, meringkus delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Selasa (13/20/2020).

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA di tengah gejolak demo UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dilansir dari tayangan Kompas TV, via Kompas.com.

"(Ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," ujar Awi.

Baca Juga: Malan Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Dikutip dari Kompas.com, polisi mulanya mengonfirmasi penangkapan tiga petinggi KAMI, yakni yang pertama bernama Anton di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Kemudian Komite Eksekutif KAMI, Syahganda di Depok dan petinggi lain, Jumhur di Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2020).

Sisanya, polisi menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, dan WRP di kawasan Sumatera Utara pada 9-12 Oktober 2020 dan KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Total ada delapan orang yang ditangkap terkait aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang berakhir anarkis di lapangan.

Baca Juga: Sempat Terperangkap di Tengah Massa Aksi Demo Omnibus Law, Menhan Prabowo Temukan Kejanggalan Penolakan UU Cipta Kerja: Ini Pasti Ada Dalangnya!

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” kata Awi.

Kedelapan orang diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

“Ancaman pidananya, yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ucap Awi.

Adapun polisi menemukan adanya percakapan terkait aksi demo, yang dibicarakan via aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!

Perusakan dalam demonstrasi tersebut bahkan dikatakan juga telah direncanakan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang, mohon maaf, yang tidak paham betul gampang tersulut," ujar Awi.

"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan. Itu ada jelas semua, terpapar jelas di handphone-nya," tambahnya.

Awi tidak menjelaskan secara rinci terkait narasi penghasutan yang dimaksud. Pihaknya akan merilis informasi lain tentang kasus tersebut nantinya.

Baca Juga: Coretan Kertas Saat Bahas UU Cipta Kerja Buat Netizen Khawatir, Benarkah Najwa Shihab Minta Tolong Publik? Begini Faktanya!

Dari delapan orang yang diytangkap, status hukum Syahganda, Anton, dan Jumhur belum ditetapkan.

Sementara lima lainnya resmi menjadi tersangka.

Di sisi lain, Gatot Nurmantyo, salah satu inisiator KAMI menyesalkan tindakan penangkapan tersebut, dan menilainya sebagai tindakan reprensif kepolisian.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," katanya.

Baca Juga: Geger Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Istri AHY Kena Sentil Ratusan Orang, Anisa Pohan: Sudah Sampaikan ke Pepo

Menurutnya ada kejanggalan dalam proses penangkapan Syahganda, penangkapan para pejabat KAMI dinilainya sebagai sesuatu yang aneh dan tidak lazim.

Ia bahkan menuding Polri telah menyalahi prosedur.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya