Angin Segar di Tengah Gejolak Demo Omnibus Law, Kominfo Sebut UU Cipta Kerja Buat Tarif Internet Lebih Murah: dengan Kualitas Lebih Baik

Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:01
free pik

ilustrasi ponsel

Sosok.ID - UU Cipta Kerja, masih menjadi polemik di Tanah Air.

Gerakan mahasiswa menolak UU tersebut masih menyalak, diiringi berbagai opini pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Setelah Hotman Paris sempat menyinggung dampak positif UU Cipta Kerja untuk pesangon buruh, kali ini kabar positif lain muncul dari Kemkominfo.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada tarif internet.

Baca Juga: Malang Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Anang mengatakan, tarif internet kemungkinan bisa menjadi lebih murah dengan kualitas yang lebih baik.

"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang, dikutip dari Antara via Kompas.com.

Adapun pernyataan Anang muncul saat mengisi diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu (21/10/2020).

Anang menjelaskan, tarif murah itu berkat landasan hukum yang tercipta dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Di Negeri Sendiri Ditolak Mati-matian, Sri Mulyani Pamer UU Cipta Kerja Dipuji Kancah Internasional

Landasan itu berlaku bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur, atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.

Konsep berbagi ini, dikatakan Anang merupakan cara yang efisien, terlebih mengingat pembangunan infrastruktur sektor telekomunikasi yang sangat mahal.

Menurut BAKTI, konsep berbagi infrastruktur mampu membuat Indonesia berkompetisi lebih tinggi ke tingkat dunia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.

Baca Juga: Sempat Terperangkap di Tengah Massa Aksi Demo Omnibus Law, Menhan Prabowo Temukan Kejanggalan Penolakan UU Cipta Kerja: Ini Pasti Ada Dalangnya!

"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.

Dampak pembukaan network sharing, kata Johnny bisa dicegah dengan kebijakan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya yakni menetapkan tarif batas atas dan bawah.

"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.

Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!

Kendati demikian, wacana berbagi infrastruktur ini pernah ditolak sejumlah operator seluler di masa lalu.

Isu ini sebelumnya telah ramai digaungkan pada tahun 2016, di mana pandangan opertaor seluler saat itu terbelah.

Telkomsel, pada tahun 2015 menegaskan ketidaksetujuannya dan tidak akan berbagi infrastruktur dengan operator lain.

"Kalaupun memang mesti sharing, Harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.

Baca Juga: Coretan Kertas Saat Bahas UU Cipta Kerja Buat Netizen Khawatir, Benarkah Najwa Shihab Minta Tolong Publik? Begini Faktanya!

Alasan Telkomsel yakni karena jaringannya sudah padat pengguna dan sulit untuk dibagi.

Menurut Ririek, harus ada skema yang jelas agar operator membangun infrastruktur dan tidak hanya mengandalkan sharing.

Saat itu, sistem sharing dinilai Ririek cukup mengganggu.

Wah, kira-kira untuk saat ini bagaimana ya? (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya