Sosok.ID - Fitriani Manurung, yang kini dijuluki "Ibu Kombes" merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketahui, Fitriani terlibat cekcok dengan Febi Nur Amalia setelah ditagih hutang melalui sosial media.
Febi menyebut Fitriani berhutang Rp 70 juta dengannya, dan menagih lewat jejaring media karena merasa Fitriani susah dihubungi secara personal.
Niatnya, Febi ingin menyadarkan Fitriani untuk membayar hutangnya. Namun ternyata Fitriani tidak terima disebut berhutang.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian Febi tak gentar, ia kukuh menyebut Fitriani berhutang sejumlah Rp 70 juta, dan dikirimkan ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.
Jalan Febi membuktikan hal tersebut sempat terkendala, sebab ia tak memiliki bukti transfer yang menguatkan klaimnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), Febi diputuskan tak bersalah.
Febi dibebaskan dari tuntutan
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu, yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun oenjara.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.
Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Fitriani tetap ngotot tak punya hutang
Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,
Fitriani berpandangan bahwa perkara yang disidangkan adalah perihal UU ITE, bukan utang piutang.
Ia bahkan menyebut dua bukti transfer ke rekening suaminya tidak dapat menguatkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hutang.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."
"Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," katanya.
Fitriani yang bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga membantah telah memblokir WhatsApp Febi saat ditagih utang.
Bahkan menurutnya, sang suami pun ikut kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," katanya.
"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," tegasnya sampai akhir, membantah dirinya memiliki hutang. (*)