Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 20:00
Kolase Kompas TV dan Tribun Medan

Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung

Sosok.ID - Fitriani Manurung, yang kini dijuluki "Ibu Kombes" merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, Fitriani terlibat cekcok dengan Febi Nur Amalia setelah ditagih hutang melalui sosial media.

Febi menyebut Fitriani berhutang Rp 70 juta dengannya, dan menagih lewat jejaring media karena merasa Fitriani susah dihubungi secara personal.

Niatnya, Febi ingin menyadarkan Fitriani untuk membayar hutangnya. Namun ternyata Fitriani tidak terima disebut berhutang.

Baca Juga: Bermula dari Tagih Utang Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasib Wanita Ini Justru Berakhir di Meja Hijau Gegara Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian Febi tak gentar, ia kukuh menyebut Fitriani berhutang sejumlah Rp 70 juta, dan dikirimkan ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Jalan Febi membuktikan hal tersebut sempat terkendala, sebab ia tak memiliki bukti transfer yang menguatkan klaimnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), Febi diputuskan tak bersalah.

Baca Juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...

Febi dibebaskan dari tuntutan

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu, yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun oenjara.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.

Baca Juga: Bak Tebal Muka, Istri Kombes Polisi Terbukti Berhutang Rp 70 Juta, Sempat Penjarakan Penagih dengan Dalih Pencemaran Nama Baik

Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Mobil Seharga Ratusan Juta Raib Beserta Uang Sejumlah Rp 70 Juta, Muzdalifah Hampir Bangkrut Gegara Dikejar Penagih Utang

Fitriani tetap ngotot tak punya hutang

Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,

Fitriani berpandangan bahwa perkara yang disidangkan adalah perihal UU ITE, bukan utang piutang.

Ia bahkan menyebut dua bukti transfer ke rekening suaminya tidak dapat menguatkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hutang.

Baca Juga: Tragis! Keluarkan Rp 70 Juta, Pelaku Penabrak Wanita Hamil 6 Bulan Hingga Terjepit Tiang Listrik dan Tewas, Dibebaskan Polisi

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."

"Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," katanya.

Fitriani yang bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga membantah telah memblokir WhatsApp Febi saat ditagih utang.

Baca Juga: Utang Menumpuk Tapi Tak Punya Barang Berharga untuk Digadai, Wanita Ini Pilih Jual Suaminya ke Pelakor Seharga Rp 100 Juta

Bahkan menurutnya, sang suami pun ikut kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," katanya.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," tegasnya sampai akhir, membantah dirinya memiliki hutang. (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Kompas.com