Sosok.ID - Temuan secarik kertas yang diduga surat piutang negara pada tahun 1947 menggegerkan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Sumsel, surat itu ditemukan oleh seorang warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Pria bernama Harun Djakfar itu diketahui merupakan cucu dari sosok yang membuat surat perjanjian utang negara tersebut.
Dalam surat tersebut, tertera nominal sebesar Rp 1.500 yang dipinjam dari seseorang yang bernama H. Jakfar.
Tertulis tanggal 10-11-1947 yang menandai keterangan waktu surat tersebut ditulis.
Harun menduga, uang itu dipinjam oleh Karesidenan Palembang untuk keperluan pemerintah kala itu.
"Ya mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis," ujarnya, saat ditemui Tribun Sumsel, Rabu (19/8/2020).
"Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada Karesidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.
"Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar yang kala itu saudagar dari marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sebesar Rp1500," terangnya.
Adapun, Harun mengaku menemukan surat itu karena ketidaksengajaan.
Yakni, pada 2014, ketika adiknya membersihkan loteng di rumahnya tak sengaja menemukan beberapa peti tua yang masih terkunci di dalam sebuah guci tua.
Setelah dibuka, rupanya berisi setumpuk kertas peninggalan kakeknya yang sebagian sudah tidak utuh.
"Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara," ujarnya.
Tak ingin surat itu rusak, ia dan keluarganya pun langsung melapisi surat itu menggunakan plastik atau dilaminating.
Harun berharap, bila surat tersebut memang benar adanya, negara bisa mengembalikan uang tersebut kepada keluarganya.
Tentunya dengan mengakumulasi nominalnya dengan nilai tukar yang berlaku saat ini.
"Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga.
"Setelah itu kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimuseumkan," pungkasnya.
Sementara itu, melansir dari Sripoku, Pemerhati Sejarah Kota Palembang, Rd Muhammad Ikhsan memberikan tanggapannya.
"Bukan pembuktian asli atau tidaknya surat itu karena juga merupakan tulisan tangan. Tapi yang lebih harus dibuktikan adalah maksud dari yang saat ini kita tangkap pada tulisan itu.
"Apakah sudah sesuai atau belum dari makna sebenarnya," ujarnya, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Sripoku.
Menurutnya, surat itu dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubungi para saksi mata yang tertulis di dalamnya.
Ia mengatakan, bila surat itu benar adanya, maka dapat menjadi bukti betapa kuatnya dukungan masyarakat Palembang kepada para pejuang kemerdekaan.
Mengingat surat itu dibuat beberapa bulan setelah terjadinya agresi militer pada 21 Juli 1947.
"Bukan cuma pejuang, masyarakat umum juga ikut berpartisipasi dalam mendukung perjuangan para pejuang, membantu sebisa mungkin yang mereka bisa.
"Dan kalau memang benar surat itu bukti pinjaman uang dari rakyat ke negara saat masa perjuangan, artinya masyarakat juga bersedia meminjamkan uangnya untuk membantu para pejuang kita.
"Ini hal yang sangat luar biasa," pungkasnya.
(*)