Pengemudi Mobil Kijang Sengaja Halangi Ambulans sampai Pasien Meninggal, Ancaman Kurungan Bagi Pelaku Cuma 1 Bulan Penjara

Senin, 17 Agustus 2020 | 18:42
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Ilustrasi - Mobil Ambulans

Sosok.ID - Viral di media sosial Facebook, seorang warganet bernama Muhammad Fauzi (20) membagikan sebuah kisah miris yang dilihat dengan mata kepalanya sendiri.

Fauzi merupakan seorang relawan pengawal ambulans, bercerita tentang adanya mobil Kijang yang sengaja menghalangi jalan.

Aksi tersebut membuat ambulans yang dikawal Fauzi terlambat tiba di rumah sakit tujuan.

Melansir Kompas.com, Fauzi mengawal mobil ambulans tersebut dari Puskesman Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut pada Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Tetap Kalem Meski Pisau Lipat Menancap di Tengkoraknya, Pria Ini Masih Bisa Berjalan Santai ke Ambulans dengan Baju Berlumuran Darah Usai Terlibat Perkelahian

Dalam perjalanan mobil ambulans berpapasan dengan mobil Kijang yang dikatakan Fauzi justru menantang balapan, sehingga menghambat ambulans melaju cepat.

Pasien dalam ambulance yang diketahui sebagai seorang bocah berusia 6 tahun, mengalami pecah pembuluh darah dan berakhir meninggal dunia.

Fauzi mengatakan, mulanya tak ada kendala dalam perjalanan menuju RSUD. Kendaraan lain bersikap semestinya dan memberi jalan untuk ambulans.

"Awalnya perjalanan normal, kendaraan lain memberi jalan ambulans," kata Fauzi, Minggu (16/8).

Baca Juga: Beberapa Langkah Lagi Sampai Ambulans, Warga Sakit yang Ditandu Jatuh ke Sungai Lalu Tewas, Jembatan Tetiba Ambruk Saat Dilintasi

Begitu sampai di kawasan Tutugan Leles, kata Fauzi, ada mobil Kijang menghalangi laju ambulans.

Fauzi meminta pengemudi menepi dan memberi jalan, namun tak diindahkan.

"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," katanya.

Aksi mobil Kijang itu membuat Ambulans lambat melaju.

Ambulans baru bisa mendahului mobil Kijang tersebut saat tiba di kawasan Tarogong, setelah Fauzi berkali-kali meminta agar pengemudi memberi jalan.

Baca Juga: Mayat Manusia Dibuang Layaknya Bangkai Hewan, Heboh Video Petugas Medis Ber-APD Lengkap Tinggalkan Jasad Pasien Positif Covid-19 di Trotoar, Aksinya yang Terekam Kamera CCTV Viral

Tutur Fauzi, pengemudi langsung menempel di belakang mobil ambulans sesaat setelah memberi jalan.

Kedua kendaraan tersebut pun pada akhirnya baru berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong karena menuju ke arah yang berbeda.

"Saat tiba di RSUD, pasiennya saya lihat masih ada (belum meninggal), sempat ditangani petugas juga," kata Fauzi.

Saat dikonfirmasi, Damis Sutendi selaku sopir ambulans membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Merintih Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria Aceh Ini Digotong Ambulans pada Sabetan ke-74, Eksekusi Algojo Terhenti Dengar Erangan Kesakitan

Ia mengaku membawa pasien gawat darurat yang butuh penanganan sesegera mungkin, dan dikawal oleh relawan.

Pasien berumur 6 tahun tersebut mengalami pendarahan di kepala setelah terjatuh, sehingga dirujuk ke RSUD dr Slamet, Garut.

"Sejak keluar Puskesmas memang sudah dikawal oleh relawan yang biasa mengawal," katanya.

Damin mengatakan mobil Kijang itu tidak memberi jalan di akwasan Pasar Bajing, Kecamatan Banyuresmi.

Baca Juga: Jelas-jelas Mau Jemput PDP Kabur Ambulans Malah Dikepung Warga, Petugas Ber-APD Diusir Hingga Nyaris Diamuk: Balik! di Sini Tak Ada Corona

"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.

Ulah pengemudi Kijang membuat Damin kehilangan 5 menit untuk tiba di rumah sakit.

"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.

Menurut Damis, pasien sempat dirawat beberapa menit namun tak tertolong. Ia pun menyesalkan aksi pengguna jalan yang membuatnya terlambat tiba di rumah sakit.

Baca Juga: Ingin Mudik di Tengah Pandemi, Ibu dan Anak Nekat Sewa Ambulans Bali - Jember, Begini Akhirnya!

"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," katanya.

Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi plat nomor mobil Kijang yang dimaksud.

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, anggotanya sudah dikerahkan untuk segera menemukan pemilik kendaraan.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya sAsep, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Suka Duka Pengantar Jenazah Covid-19, Harus Rahasiakan Pekerjaan dari Keluarga

Asep menjelaskan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua yang wajib didahuklukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Pelaku pun terancam dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara.

"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya