Sosok.ID - Kendati virus corona di Indonesia telah menelan ribuan korban jiwa, namun masih banyak masyarakat yang menyepelekannya.
Jangankan masyarakat menengah ke bawah, bahkan mereka yang memiliki kapasitas besar untuk suaranya dapat didengar pun ikut menyebarkan paham yang salah terkait covid-19.
Padahal, penyakit ini telah merenggut jutaan nyawa manusia di seluruh dunia.
Kian hari korban terinfeksi kian besar, namun masyarakat malah tak patuh dengan imbauan.
Kerap dijumpai di daerah dan bahkan kota-kota besar, beberapa orang masih abai dalam perintah mengenakan masker.
Jaga jarak pun sulit dilakukan terlebih jika kita berada di angkutan umum atau di fasilitas publik seperti pasar dan stasiun.
Namun hal demikian tak dapat dijadikan alasan untuk semena-mena meremehkan virus corona.
Beberapa waktu lalu. pada April 2020 seorang pemuda berinisial ZA (24) menantang keberadaan virus corona.
Selain itu, ia juga menghina instansi kepolisian sehingga meresahkan warga.
Melansir Kompas.com, ZA membuat unggahan di akun Facebook bernama Muhammad Cui Harianto.
"Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan," tulis ZA.
Postingannya yang viral membuat warga khawatir sehingga ZA dilaporkan ke polisi.
Sejak itu ZA menjadi buron aparat, dan berhasil diamankan pada Rabu (6/8/2020).
Diketahui, pemuda tersebut merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan mengatakan, pihaknya berupaya memburu pelaku sejak mendapatkan laporan.
"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkapnya, Jumat (14/8/2020).
Pelaku baru berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu (6/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga pelaku dibekuk saat sedang mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makassar.
ZA yang merupakan seorang anak jalanan mengakui kesalahannya, dan meminta maaf atas perbuatannya.
Menurutnya, ia membuat postingan demikian dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh alkohol.
Kendati mengakui kesalahannya, aparat masih akan memproses hukum ZA dengan Pasal 207 KUHP.
ZA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar masyarakat agar tak ceroboh dalam bermedsos.
"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran," imbau Boy FS Samola. (*)