Polisi Bekuk Buron yang Tantang Pandemi dan Hina Instansi, Pelaku merupakan Anak Jalanan: Jangankan Corona, Polisi pun Saya Makan!

Minggu, 16 Agustus 2020 | 20:35
Freepik

Ilustrasi virus corona.

Sosok.ID - Kendati virus corona di Indonesia telah menelan ribuan korban jiwa, namun masih banyak masyarakat yang menyepelekannya.

Jangankan masyarakat menengah ke bawah, bahkan mereka yang memiliki kapasitas besar untuk suaranya dapat didengar pun ikut menyebarkan paham yang salah terkait covid-19.

Padahal, penyakit ini telah merenggut jutaan nyawa manusia di seluruh dunia.

Kian hari korban terinfeksi kian besar, namun masyarakat malah tak patuh dengan imbauan.

Baca Juga: Adik Kandungnya Dikecam 'Seantero Negeri' karena Arogan, Hanum Rais: Mumtaz Rais dan Amien Rais adalah 2 Pribadi yang Berbeda, Bapak Tidak Pernah Begitu

Kerap dijumpai di daerah dan bahkan kota-kota besar, beberapa orang masih abai dalam perintah mengenakan masker.

Jaga jarak pun sulit dilakukan terlebih jika kita berada di angkutan umum atau di fasilitas publik seperti pasar dan stasiun.

Namun hal demikian tak dapat dijadikan alasan untuk semena-mena meremehkan virus corona.

Beberapa waktu lalu. pada April 2020 seorang pemuda berinisial ZA (24) menantang keberadaan virus corona.

Baca Juga: Angkat Jempol untuk Kebijakan Jokowi Tak Terapkan Lockdown, Erick Thohir Heran Media Asing Hobi Jelekkan Penanganan Corona di Indonesia: Lucu Kalo Kita Disebut Gatot

Selain itu, ia juga menghina instansi kepolisian sehingga meresahkan warga.

Melansir Kompas.com, ZA membuat unggahan di akun Facebook bernama Muhammad Cui Harianto.

"Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan," tulis ZA.

Postingannya yang viral membuat warga khawatir sehingga ZA dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Keringat Hasil Kerja Keras Perangi Virus Corona Langsung Membanjiri Lantai Begitu Lepas Baju Hazmatnya, Petugas Medis yang Viral karena Keluarkan Cairan Banyak Saat Lepas APD Ini Langsung Banjir Pujian dari Netizen

Sejak itu ZA menjadi buron aparat, dan berhasil diamankan pada Rabu (6/8/2020).

Diketahui, pemuda tersebut merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan mengatakan, pihaknya berupaya memburu pelaku sejak mendapatkan laporan.

"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkapnya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Sempat Bangga dan Remehkan Virus Corona Gegara Nol Kasus, Ilmuwan di Vietnam Dibuat Panik Tiba-tiba Ada Pria Lansia Positif Covid-19 Tanpa Sebab

Pelaku baru berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa pada Rabu (6/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terduga pelaku dibekuk saat sedang mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makassar.

ZA yang merupakan seorang anak jalanan mengakui kesalahannya, dan meminta maaf atas perbuatannya.

Menurutnya, ia membuat postingan demikian dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh alkohol.

Baca Juga: Kecurigaan Kini Tertuju Pada Donald Trump, China dan Korsel Bongkar Ternyata AS Diam-diam Miliki Laboratorium Senjata Biologis di Berbagai Negara, Penghasil Virus Corona?

Kendati mengakui kesalahannya, aparat masih akan memproses hukum ZA dengan Pasal 207 KUHP.

ZA terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengingatkan agar masyarakat agar tak ceroboh dalam bermedsos.

Baca Juga: Profesor Abal-abal Dibiarkan Bicara Soal Corona, Netizen Meradang: Dokternya pada Meninggal, Kaum Anji malah Makin Banyak

"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran," imbau Boy FS Samola. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya