Kena Kau Pak Polisi! Jalan Mulus Buron Kasus Korupsi di Indonesia, Terpergok Oknum Brigjend Ini Jembatani Perjalanan Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi untuk Keluar Masuk Negara

Senin, 20 Juli 2020 | 20:00
Tribunnews.com

Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu buatkan surat jalan Djoko Tjandra

Gridhot.ID -Setelah keberadaan buron Djoko Tjandra terendus, mulai bermunculan pihak-pihak yang memuluskan jalannya.

Seperti diketahui, meski berstatus sebagai buron namun Djoko Tjandra mampu melenggang santai keluar masuk kota dan negara.

Hal itu cukup mustahil dilakukan jika bukan karena campur tangan aparatur negara.

Selain dimudahkan dalam pembuatan e-KTP, Djoko Tjandra juga menyeret nama Brigjend Polisi yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Buron Djoko Candra Berlindung ke Negeri Jiran, Cuma Jokowi Satu-satunya Kunci Agar Koruptor Itu Kembali, Pak Presiden Mohon Lobi PM Malaysia

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo, pernah mengawal buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.

Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.

"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga: 17 Tahun Buron, Pembobol Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun Berhasil Dibekuk Aparat Indonesia

"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet," ujar dia.

Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus.

Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra akan menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta.

"Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak ini ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang," ungkapnya.

Baca Juga: Teror KKB Berondong Harta Benda Warga Sipil, Buron Negara Veronica Koman Klaim Pengungsi di Timika Bukan Sebab OPM

Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari.

"Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Baca Juga: Buron, Kakak Chelsea Olivia Disebut Lakukan KDRT Dan Ancam Bunuh Keluarga Sang Istri, Pamela: Mama Mau Tuntasin Semuanya

Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.

Surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya.

Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Terlibat dalam Distribusi Uang Haram, Taufik Hidayat Terancam Dipidana, Imam Nahrawi Desak KPK Tetapkan Mantan Atlit Itu Jadi Tersangka

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"MAKI: Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi",

(Sania Mashabi)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya