Sosok.ID - Kota Serambi Aceh, dikenal sebagai salah satu kota di Indonesia yang menjunjung tinggi syariat islam.
Saat warganya ketahuan berzina, Aceh akan memberikan hukuman berupa cambuk.
Begitu pun ketika salah seorang warganya ketahuan mencuri, maka akan ada sanksi yang diberlakukan untuk pelaku pencurian.
Belakangan, masyarakat dikejutkan dengan viralnya video wanita berusia 37 tahun yang kemudian disebut JI, dihakimi oleh massa.
JI diduga mencuri di sebuah pasar di Aceh, yang kemudian dikepung segerombol pria dan diikat tubuhnya.
Jilbab hitam yang dipakainya dirampas, hingga membuat rambut wanita itu terbuka.
Kejadian brutal ini memicu reaksi keras dari warganet usai viral di sosial media Facebook.
Melansir Tribun Medan, sekelompok pria memperlakukan JI dengan brutal tanpa iba.
Rambutnya kemudian ditarik, dan dipotong menggunakan pisau dapur oleh warga. Sementara ia hanya bisa menangis pasrah.
Video yang beredar diunggah oleh akun Facebook Cici Unae, Rabu (17/6/2019), dan kemudian diteruskan berkali-kali ke akun dan sosial media lainnya.
Dalam keterangan unggahan, peristiwa tersebut tertulis terjadi di Desa Gampong Ulee Glee, Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (17/6/2019).
Diduga massa menghakimi wanita itu karena melakukan pencurian.
Sementara pengunggah ikut menyesalkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan warga.
Terlebih Aceh dikenal kental dengan syariat agama islam.
"Seorang ibu yang diduga kedapatan mencuri dihakimi masa dan dipotong paksa rambut nya... Astaghfirullah astaghfirullah astaghfirullah," tulis akun Cici Unae.
"Ternyata Aceh yg kental dan di kenal dengan syari'at islam nya masih krisis moral dan adab serta entahlah. Saya tidak bisa berkata apapun," lanjutnya.
Cici mengaku melihat secara langsung kejadian tersebut. Ia bahkan merasa malu Aceh dijuluki Kota Serambi Mekah ketika warganya berperilaku demikian.
"Yang pasti saya sendiri melihat kejadian ini merasa malu karena tindakan ini telah mencoreng julukan Serambi mekah, dan pantas nya serambi rimba, karena penduduk nya bar bar. Aceh yang katanya faham syari'at.
"Tetapi tidak menunjukkan fahamnya terhadap tarekat, ma'rifat, dan hakekat.... Astaghfirullah," tulisnya.
Menurutnya, sekelompok pria itu telah menzalimi si ibu. Sebab penutup auratnya dipaksa agar dilepas di hadapan masyarakat lain.
Ia pun berharap agar pelaku dihukum setimpal.
"Kedzaliman di Aceh. Membuka paksa penutup aurat wanita. Dan merusak Mahkota wanita secara gotong royong
"Semoga ada keadilan Hukum bagi si ibu ini. Dan buat para lelaki yang tak berprikemanusiaan itu," tandasnya.
Dikutip dari Tribun Medan, Ibu yang dihakimi itu telah mencuri di sebuah pasar kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya.
Dalam melaksanakan aksinya, JI dibantu oleh MW (47), keduanya berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Saat diamankan, rekannya MW membawa bocah berusia 6 tahun.
Kasatreskrim Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar menyebutkan, JI menjadi sasaran amarah warga sekira pukul 8.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena tindak pidana pencurian,” kata Iptu Dedy Miswar.
Kendati tindak anarkis warga sempat disesalkan netizen, namun fakta menunjukkan bahwa ternyata JI telah melakukan tindak pidana pencurian sejak usia 16 tahun di sejumlah lokasi.
Dirinya bahkan pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Sumatera Utara.
Pada tahun 2000 JI menghadap polisi untuk kasus pencurian. Lalu pada tahun 2018 ia melakukan aksi pencurian dengan MW.
Mereka kemudian mencuri di banyak lokasi yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Langsa, Lhokseumawe, Lhoksukon, Aceh Timur, Bireuen, Banda Aceh dan Pidie Jaya.
“Setiap lokasi, keduanya sempat melakukan tindak pidana lebih dari dua kali. Bahkan ada yang tidak terhitung berapa kali mereka melakukan pencurian,” jelas Iptu Dedy Miswar. (*)