Sosok.ID - Untuk pertama kalinya seorang pria bule asal Portugal kena gerebek warga di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhoksumawe, Aceh.
Pria bule asal Portugal ini digerebek warga lantaran kepergok warga tengah asyik bermesraan dengan seorang janda berusia 31 tahun.
Geram dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan pria bule asal Portugal dengan janda itu, warga pun memandikan kedua pasangan kekasih ini dengan air got.
Dilansir Sosok.ID dari Serambinews, Minggu (23/2/2020) kejadian ini terjadi untuk pertama kalinya di Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Lhoksumawe, Aceh.
Kedua pasangan kekasih yang tertangkap basah oleh warga itu adalah seorang pria kewarganegaraan Portugal berinisial JM (41) dan seorang janda berinisial YI (31).
Pasangan kekasih ini terpergok warga tengah asyik bermesraan di rumah sang janda pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa penggerebekan ini terjadi berawal saat warga desa curiga dengan gelagat kedua pasangan kekasih ini.
Kedua pasangan kekasih ini ketahui kerap berduaan di tempat-tempat yang menimbulkan kecurigaan warga.
Dinilai meresahkan dan berakibat merusak norma, warga acap kali mengingatkan kedua pasangan yang tengah di mabuk cinta ini.
Namun bak pepatah anjing menggongong khafilah berlalu, peringatan warga ini hanya dianggap angin lalu oleh JM dan YI.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Wilayatul Hisbah (Satpol PP) Kota Lhokseumawe, Irsyadi, warga yang geram dengan tingkah keduanya pun langsung menggerebek kediaman YI.
"Warga sudah sering kali mengingatkan mereka, namun tidak ada tanggapan dari keduanya.
Sehingga warga yang sudah geram akan perbuatan tersebut langsung melakukan penggerebekan," kata Irsyadi.
Melansir Surya.co.id dan Serambinews, saat digerebek warga kedua pasangan kekasih ini tengah asyik bermesraan satu sama lain.
Warga yang geram melihat kelakuan keduanya pun langsung menyiram JM dan YI dengan air got.
Kedua pasangan ini disiram air got berulang-ulang hingga akhirnya digelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.
Sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Lhokseumawe, kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat.
Dikutip dari Tribunnews, berdasarkan pengakuan kedua pasangan tersebut, mereka baru saja menjalin hubungan asmara selama 6 bulan.
JM yang merupakan warga asli Portugal adalah seorang WNA yang bekerja di salah satu perusahaan di Lhoksumawe.
Sedangkan yang wanita, YI adalah seorang janda yang pandai berbahasa inggris dan pernah bekerja sebagai tour guide.
Lantaran melibatkan warga negara asing, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Lhoksumawe.
"Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” kata Irsyadi, dikutip Sosok.ID dari Serambinews.com, Minggu (23/2/2020).
Kendati demikian, sang kekasih wanita, YI sempat membantah tudingan warga yang menyebut dirinya berhubungan intim dengan pacarnya.
Dari keterangan Irsyadi, YI mengaku hubungannya dengan JM hanya sebatas pacaran dan tak pernah lebih dari itu.
“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu. Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana. Hanya berpelukan dan ciuman saja,” jelas Irsyadi.
Di lain pihak, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, telah membenarkan laporan warga terkait pasangan bukan suami istri terpergok bermesraan di rumah kosong.
Pihaknya juga telah mengamankan pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak asusila ini.
Hingga kini pihak Polres masih mendalami laporan warga, jika memang benar terbukti melakukan perzinaan, maka J akan diganjar sesuai dengan hukum Aceh.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan, dikutip dari Serambinews.com.
Seperti diketahui, Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan yang dilarang syariat islam, dalam hal ini adalah berzina.
Jika terbukti, maka JM akan menjadi warga negara asing pertama yang menjalani hukuman cambuk di Aceh.
(*)