Pak Polisi Mohon Lebih Teliti, Kisah Korban Salah Tangkap Dibui 24 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Saat Bebas Diberi Kompensasi Rp 27 Triliun, 'Uang Itu Tak Mampu Memperbaiki Waktu'

Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:15
kompas.com

ilustrasi penjara

Sosok.ID-Sebuah kisah menyayat hati muncul dari balik jeruji besi.

Tidak melakukan kesalahan apapun dan menjadi korban salah tangkap, sepasang saudara ini terkurung dalam bui.

Itulah yang terjadi pada kakak beradikEric Simmons dan Kenneth McPherson.

Dilansir dari BBC pada Jumat (19/6/2020), kakak beradik inimenjalani hukuman 24 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Percaya Bisa Pimpin Dunia Lewat Jalur Poligami, Pria Ini Peristri 39 Wanita, dalam Setahun Pernah Kebut Nikah 10 Kali

Beruntungnya, keduanya bisadibebaskan pada Mei 2019 setelah jaksa memeriksa kembali kasus mereka dan menemukan kesalahan oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994.

Mereka yang saat itu masih berusiaawal 20 tahunan dituduhmembunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.

Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekanseorang saksi berusia13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka.

Baca Juga: Bibirnya Bisul-bisul Usai Berciuman, Pria Ini Gugat Teman Kencannya Rp 2,4 Miliar, Sebut Merasa Dirugikan dan Tuntut Keadilan

Jika saksi menolak, maka polisi mengancam bocah itu dengan tuduhan pembunuhan.

Saksi lain, yang merupakan seorang informan yang telah polisi bayar dalam kasus terpisah, mengaku telah melihat aksi pembunuhan dari apartemennya di lantai tiga.

Padahal jarak antara apartemennya dengan TKP sekitar 45 m.

Pengacara Baltimore State Marilyn Mosby mengatakan pada rilis mereka tahun lalu bahwa McPherson berada di pesta terdekat ketika penembakan terjadi.

Sementara Simmons ada dikonfirmasi sedang tidur di rumahnya.

Baca Juga: Sebanyak 14 Purnawirawan TNI Temui Presiden Jokowi, Ada Apa? Ini Nama-nama Serta Jabatannya!

Menerima kompensasi

Karena sudah dinyatakan tidak bersalah, kedua kakak beradik ini masing-masing menerima kompensasi sebesar 1,9 juta US Dollar (Rp27 triliun) dari negara.

Simmons (49) mengatakan bahwa meskipun dia menghargai uang konpensasi dari Dewan Pekerjaan Umum Maryland itu, tapi itu tidak dapat menggantikan waktunya yang hilang.

"Ibuku meninggal pada tahun 2009dan aku tidak bisa menemuinya," kataSimmons kepada Washington Post.

Baca Juga: Ruang Sidang Pecah Tawa, Sunda Empire Klaim Bawahi Lima Teritori Dunia, Jaksa Sampai Terpingkal: Baru Kali Ini Ada Dakwaan Seunik Ini

"Uang itu tidak dapat memperbaiki waktu saya telah saya lewati."

"Uang tidak dapat memperbaikinya."

SementaraMcPherson mengaku masih tidak percaya dia bebas.

"Saya bangun setiap hari dan bertanya apakah itu nyata," katanya.

McPherson masih mengingat masa mudanya di mana ketika dia selalu terbangun di penjara.

Baca Juga: Kebohongan Besah China Dibalik Bentrok di Himalaya Lawan India, Foto Satelit Satu Dasawarsa Ungkap Perlakuan Curang Tiongkok Termasuk Bendung Sungai

Namun kini dia telah kembali ke rumah.

"Kami pernah melakukan permohonan banding pada tahun 2010 dan gagal."

"Saat itu, aku hampir menyerah."

"Jika itu terserah saya, saya tidak akan ingin bangun setelah itu."

"Hanya Tuhan yang memberikan napas pada tubuh saya."

Baca Juga: Curiga Ada Rekayasa karena Kepala Diperban yang Cacat Mata, Novel Baswedan Jelaskan Alasan Air Keras Tak Merusak Wajahnya: Saya Kira Demikian

DilaporkanSimmons dan McPherson adalah orang ke-9 dan ke-10 yang menerima kompensasi setelah dibebaskan.

Ada 30 orang yang dibebaskan karena salah tangkap.

Artikel Ini telah tayang di Intisari.ID dengan judul: 24 Tahun Dipenjara, Ternyata Kakak Adik Ini Jadi Korban Salah Tangkap, Dapat Uang Kompensasi Rp27 Triliun, 'Uang Itu Tak Bisa Mengembalikan Waktu Kami'

(Mentari DP)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Intisari Online

Baca Lainnya