Khawatir dengan Kondisi Laut Indonesia, Susi Pudjiastuti Memohon Pada Presiden Untuk Kembali Tenggelamkan Kapal Asing: Saya Mohon dari Lubuk Hati Paling Dalam...

Sabtu, 13 Juni 2020 | 09:13
Kolase Youtube Susi Pujiastuti/Kompas

Khawatir dengan Kondisi Laut Indonesia, Susi Pudjiastuti Memohon Pada Presiden Untuk Kembali Tenggelamkan Kapal Asing: Saya Mohon dari Lubuk Hati Paling Dalam...

Sosok.ID - Susi Pudjiastuti adalah salah satu menteri di Kabinet Kerja yang menjadi sorotan publik saat pertama kali Joko Widodo menginjak Istana Negara sebagai Presiden ke Tujuh Republik Indonesia.

Sorotan publik itu tertuju lantaran kebijakan yang diambi oleh Susi terbilang "gila" ketimbang sebelum-sebelumnya.

Bahkan Susi mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menenggelamkan kapal asing yang nekat mencari ikan di Indonesia.

Kebijakan tersebut pun berbuah manis, negara-negara yang sebelum Susi menjabat sering nekat masuk wilayah perairan Indonesia untuk mencuri ikan akhirnya kalang kabut.

Baca Juga: Dulu Sering Curi Ikan Indonesia, Sekarang Vietnam Kena Karma Hasil Lautnya Dijarah China

Hal itu lantaran ketegasan Susi yang tak pandang bulu dalam menindak secara peraturan yang berlaku atas setiap pelanggaran di atas wilayah perairan Indonesia.

Salah satu negara yang tak berani lagi mencuri ikan pada kala itu adalah China.

Kini pun nelayan berbendera China kembali melaut di utara Indonesia, bahkan mereka ditemani kapal penjaga perbatasan (Coast Guard).

Hal itu pun menjadi salah satu keresahan Susi setelah namanya tak kembali tercantum sebagai menteri yang dipilih Presiden Jokowi di periode keduanya ini.

Baca Juga: Sosok Daniel Kasier, Mantan Suami Susi Pudjiastuti yang Pilih Menduda Setelah Pisah dengan Mantan Istri, Rela Terbang dari Swiss Saat Susi Dilantik Jadi Menteri

Susi pun baru-baru ini menggemparkan publik lantaran dirinya memohon kepada Presiden untuk kembali tenggelamkan kapal asing pencuri ikan.

Dirinya pun meninta pada mantan bosnya di Kabinet Kerja periode 2014-2019 itu untuk memberantas pelaku illegal fishing dan meniadakan kebijakan yang bisa merugikan warga masyarakat terutama nelayan.

"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Ia pun menambahkan bagaimana kondisi laut di Indonesia selepas dirinya tak lagi menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Wajah Blasteran Putrinya Sempat Buat Gading Marteen Terpesona, Inilah Sosok Mantan Suami Susi Pudjiastuti, Bule Ganteng yang Disebut-sebut Masih Belum Bisa Move On dari sang Putri Laut

Hal itu dilakukannya setelah mendapatkan kabar mengenai revisi perijinan yang akan dikeluarkan oleh kementerian KKP waktu dekat ini.

"Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini. Karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," kata Susi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan 8 alat tangkap baru termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Ternyata Susi Pudjiastuti Sudah Peringatkan Sejak Tahun 2005 Silam

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Baca Juga: Ini Alasan Susi Pudjiastuti Marah Saat Natuna Diklaim China, Netizen Mendukung Mantan Menteri Dengan Tagar #NatunaBukanNacina

KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Tak hanya itu saja, Susi mengungkapkan akan terjadi banyak hal apabila ketegasan sikap tak dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi batas perairan Indonesia.

"Indonesia pemilik EEZ urutan ke 7 terbesar di dunia,itu sebabnya kita jadi target IUU Fishing,dimana ada perbudakan, human trafficking, indigineous species trade & smuggling yg bahaya bagi Indonesia" sebut Susi. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Twitter, webinar

Baca Lainnya