Baru Semalam Icip Kerasnya Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Viral 'Diplonco' para Napi, Kepala Dibotak Hingga Disuruh Nyemplung ke Tong Sampah Cuma Pakai Celana Dalam

Minggu, 10 Mei 2020 | 12:13
Kompas.com/Agie Permadi

Baru Semalam Dipenjara, YouTuber Ferdian Paleka Viral 'Diplonco' para Napi, Kepala Dibotak Hingga Disuruh Nyemplung ke Tong Sampah Cuma Pakai Celana Dalam

Sosok.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib YouTuber viral, Ferdian Paleka.

Setelah berhari-hari jadi buron akibat aksi viralnya prank sembako sampah, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2020)

Namun baru semalam mencicipi kerasnya kehidupan penjara, YouTuber Ferdian Paleka habis 'diplonco' para napi lainnya di dalam sel.

Baca Juga: Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Tak ayal video aksi perundungan YouTuber Ferdian Pelaka oleh para napi lainnya di penjara pun viral di media sosial.

Sebuah video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perundungan (bullying) di ruang tahanan Polrestabes Bandung dari tahanan lain viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Baca Juga: Dihujat karena Jadi 'Saksi Nikah Siri' Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Eko Patrio Jawab Begini, Nagita Slavina sampai Datang ke Kantor sang Pelawak dan Temukan Tabiat Aslinya

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.

Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata 'aing belegug' (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Baca Juga: Ngotot Perjuangkan Cintanya yang Tak Dapat Restu dari Orang Tua Maia Estianty, Terungkap Hal yang Dulu Pernah Buat Ahmad Dhani Klepek-klepek dengan Istri Irwan Mussry

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung.

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka.

Baca Juga: Gegara Kelakuan Ariel NOAH dan Luna Maya, Farhat Abbas Pernah Dibuat Murka Sampai Tantang Keduanya untuk Lakukan Sumpah Pocong : Sekarang Berani Enggak?

Sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung saat ditemui di Mapolretabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

Kata Ulung, video tersebut direkam tahanan lainnya melalui ponsel.

Sambungnya, adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca Juga: Sudah Punya Anak dan Cucu, Pasangan Ini Baru Sadar Telah Lakukan Pernikahan Inses Selama Puluhan Tahun, Terpaksa Bercerai Walau Masih Cinta Usai sang Ibu Temukan Hal Ini

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan.

Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan." jelasnya.

Pasca viral video tersebut, polisi langsung mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggota yang berjaga saat itu.

Baca Juga: Klaim Kecantikan Wajahnya Bawaan dari Lahir Tanpa Prosedur Operasi Plastik, Rahasia Paras Menawan Syahrini Justru Dibongkar oleh Sosok Ini

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ungkapnya.

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," kata Ulung.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Suami Laudya Cynthia Bella Tiba-tiba Muncul Sambil Singgung Soal Perempuan dalam Agama Islam, Ada Apa?

Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya