Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Minggu, 10 Mei 2020 | 10:13
KOMPAS.COM/DEWANTORO

Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Sosok.ID - Program Asimiliasi terhadap Narapidana yang dilaksanakan oleh Menkumham Yasonna Laoly kini banyak menuai masalah serius.

Beberapa eks napi asimiliasi kembali diciduk polisi lantaran melakukan tindakan kriminal lagi.

Sekarang patut masyarakat Indonesia menyangsikan jika Menkumham Yasonna Laoly tak becus jadi menteri dan blunder memutuskan program asimiliasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut, dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial EL (21) di rumah tersangka J (22) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sebagai penjahat kelamin.

Baca Juga: Laris Dapat Peran Menangis di Setiap Judul Film dan Sinetron, Artis Ini Justru Harus Alami Kehidupan Menyedihkan di Tengah Pandemi: Mau Minta Tolong Pada Enggak percaya...

Sebab, tersangka J (22) dan M (22) ternyata merupakan eks narapidana program asimilasi dengan kasus cabul terhadap anak.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020).

Isir menjelaskan, tersangka J dan M dibebaskan dengan program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.

Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.

Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.

Baca Juga: Jadi Miliarder Dadakan Gegara Cincin Bekas, Wanita Ini Tak Menyangka Perhiasan yang Dibelinya di Pasar Loak Seharga Seratus Ribuan Laku Rp 12 Miliar Saat Dilelang, Terungkap Asal-usul Perhiasannya

Kasus mereka adalah pencabulan terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan mereka mengakuinya sambil menundukkan kepala. "Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.

Dijelaskannya, pembunuhan terhadap EL yang bekerja di bridal salon dilakukan oleh tersangka J setelah ajakan persetubuhan ditolak oleh korban.

Saat itu, korban didorong dan kepalanya terbentur hingga pingsan.

Saat kondisi pingsan, korban disetubuhi oleh tersangka J.

Baca Juga: Jatuhnya Berlin dan Reichstag di Tangan Uni Soviet, Menandai Berakhirnya Neraka Perang Eropa

Kemudian, masih dalam keadaan pingsan, korban ditikam oleh tersangka J menggunakan pisau.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan beberapa pisau, salah satunya pisau pendek dan juga pisau chopper atau pisau pemotong daging.

Mengaburkan Jejak Isir menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perrencanaan.

Dimulai dengan tersangka J menghubungi korban.

Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.

Mengenai surat cinta, kata Isir, ditulis oleh tersangka M untuk mengaburkan kasus ini. "Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut 2 Tersangka Pembunuhan Perempuan di Medan Penjahat Kelamin"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya