Sosok.ID - Bank Indonesia (BI) membawa kabar baik terkait Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid 19.
Kebijakan ini diberlakukan oleh BI sejak 1 Mei 2020.
Aturan tersebut juga tertera dalam sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020.
Melansir Kontan.co.id, BNI merespon kebijakan BI dengan cara meringankan berbagai hal terkait tagihan Kartu Kredit.
Adapun salah satu keringanan yang diberikan adalah dengan menurunkan bunga bank.
Yakni yang semula 2,25% dari total tagihan, menjadi 2% per total tagihan sejak 1 Mei 2020.
Artinya, bagi tagihan dengan transaksi hingga 30 April, maka bunga 2,25% masih diberlakukan.
Bukan hanya itu, BNI juga menurunkan presentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak dari bulan Mei sampai Desember 2020.
Minimum Pembayaran yang mulanya 10% dari total tagihan, per tanggal tersebut turun menjadi 5%.
Baca Juga: Kabar Baik, PLN Bebaskan Tagihan Listrik Selama 6 Bulan Bagi Masyarakat, Ini Kategorinya!
Sementara keringanan Denda Keterlambatan juga berlaku bagi nasabah yang sempat telat membayar tagihan.
Keringanan juga berlaku pada tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum payment, atau pembayaran setelah jatuh tempo.
Dari yang semula ditetapkan sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000, Denda Keterlambatan kini menjadi 1% dengan nilai maksimal Rp 100.000 dari total tagihan.
Adapun BNI memberikan program empati kepada pemegang Kartu Kredit BNI dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19, dikutip dari Kontan.co.id.
Nasabah BNI dapat menghubungi BNI Call 1500046 untuk keringanan tersebut.
Hal-hal di atas adalah bagian dari bentuk kepedulian BNI bagi nasabaH pemegang kartu kredit, sekaligus bagian dari tindak lanjut kebijakan BI.
"Kemudahan - kemudahan tersebut dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya di saat pandemi Covid - 19 ini," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies, Sabtu (2/5).
(*)