Baru Semalam Dipenjara Gegara Cabuli Anak Gadisnya 50 Kali, Pria Lumajang Beristri 5 Ini Malah Bonyok Dihajar Para Napi yang Gondok dengan Kejahatannya

Senin, 27 April 2020 | 16:40
Kompas.com/A Faisol

Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri Lima Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Jengkel

Grid.ID -Karma instan, mungkin itulah yang dialami pria Lumajang beristri 5 ini.

Digelandang polisi ke penjara usai diketahui telah cabuli anak gadisnya sebanyak 50 kali, pria Lumajang beristri 5 ini malah bonyok habis dihajar napi lainnya.

Perbuatan bejat pria Lumajang beristri 5 kepada anak perempuannya ini rupanya membuat para napi geram hingga terpaksa main hakim sendiri.

Ya beberapa waktu lalu, Kepolisian Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pria yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri.

Baca Juga: Mati-matian Bantah Pemain Pria di Adegan Mesum Bareng Cut Tari Bukan Dirinya dan Bahkan Permalukan sang Wanita, Ternyata Ariel NOAH Merasa Bersalah dan Minta Maaf di Persidangan

Sugeng Selamet (44), warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat karena telah mencabuli putri kandungnya sendiri, BG (19).

Tak tanggung-tanggung, Sugeng sudah mencabuli putrinya sendiri selama hampir 4 tahun.

Kasus pencabulan ini terungkap ketika Sugeng mengajak putrinya, BG, ke Hotel Samonake.

Sugeng membawa BG ke hotel guna melakukan aksi bejat yang sudah biasa dilakukannya sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga: Malam Pertama Belum Kelakon, Pengantin Baru Ini Sudah Diusir Mertua Hingga Diciduk Polisi dari PelaminanUsai Kepergok Masih Bersuami Tapi Ngakunya Janda Ditinggal Mati

Namun rencana Sugeng itu gagal ketika BG berhasil kabur.

Kesempatan ini tak disia-siakan BG.

Berhasil lepas dari jeratan ayahnya sendiri, BG langsung pergi melapor ke Kantor Polsek, Senduro.

Aparat kepolisian pun langsung bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencabulan, Sugeng, dan menjebloskannya ke penjara pada Senin (29/7/2019) lalu.

Baca Juga: Birahinya Memuncak Lihat Nenek Kandung Tidur dengan Rok Tersingkap Pertontonkan Paha, Seorang Cucu Langsung Setubuhi Wanita Renta 75 Tahun Itu: Nafsu Aku!

Mengutip Surya, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal mengaku geram dengan aksi cabul yang dilakukan Sugeng.

“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ucap Arsal.

Oleh karena itu, Arsal mengatakan jika pihaknya akan mendalami kasus pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.

Baca Juga: Ingin Melepaskan Diri dari Indonesia, 8 Aktivis FKM Sengaja Kibarkan Bendera Benang Raja demi Diliput Media, Cari Perhatian dan Butuh Pengakuan Internasional

"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” jelasnya.

Ternyata, tak cuma Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal saja yang geram.

Para tahanan yang mendekam di sel Mapolres Lumajang, juga jengkel dengan aksi bejat yang dilakukan Sugeng.

Pasca semalam ditahan di penjara Polres Lumajang, Sugeng ditemukan dalam kondisi sudah babak belur.

Baca Juga: Bukan Cuma Berkasus dengan Ariel NOAH, Cut Tari dan Richard Kevin juga Digosipkan Tinggal Seatap Selama 5 Tahun Jauh Sebelum Menikah, Benarkah?

Wajahnya dipenuhi luka lebam.

Mata serta bibir pelaku juga bengkak.

Pemukulan yang dialami Sugeng ini pun dibenarkan oleh Arsal.

Mengutip Kompas.com, pelaku pencabulan anak itu ditemukan dalam kondisi sudah babak belur pada Rabu (31/7/2019) pagi.

Baca Juga: Insiden Sepele di Resepsi Buat Pengantin Wanita Ngamuk Besar! Inilah Pasangan Suami-Istri yang Bercerai 3 Menit Usai Dinyatakan Sah, Usia Pernikahan Terpendek Sepanjang Sejarah

Arsal mengatakan jika aparat yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng,” ungkap Arsal, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Arsal memutuskan untuk memisahkan Sugeng dari tahanan lain.

Baca Juga: Kapok! Acuhkan Ancaman Pemerintah, 3 Pemudik Nangis Ketakutan Dua Hari Dua Malam Gegara Diganggu Hantu Penunggu Rumah Angker yang Dijadikan Tempat Isolasi Para Pembangkang Aturan Karantina Mandiri

Pelaku pencabulan putri kandung, Sugeng, kini ditahan di sebuah sel khusus dan terisolasi dari tahanan yang lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Agil Hari Santoso)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Dipenjara Usai Cabuli Putri Kandung 50 kali, Pria Lumajang Beristri 5 Babak Belur Dihajar Tahanan Lain yang Geram

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya