Sosok.ID - Sebanyak delapan orang ditangkap setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, di Maluku, Kamis (25/4/2020).
Dari delapan warga, lima diantaranya ditangkap di Pulau Haruku dan Kota Ambon.
Lalu tiga sisanya adalah aktivis Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang datang ke Polda Maluku sambil membawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
“Jadi semuanya delapan orang yang ditahan dan saat ini sementara diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Sementara itu, Roem menjelaskan, kedatangan ketiga aktivis tersebut menyerahkan diri setelah mengetahui ada simpatisan RMS yang ditangkap karena mengibarkan bendera benang raja di Ambon dan Pulau Haruku.
“Mereka datang untuk menyerahkan diri sambil membawa bendera RMS itu,” katanya.
Propaganda dan dibayar pihak lain
Dari hasil interogasi terhadap kedelapan orang tersebut, Roem menjelaskn, lima warga mengaku terlibat dalam kegiatan makar karena ingin mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.
“Mereka ini ingin mendapat pengakuan jadi mereka melakukan propaganda dan berharap di liput media biar disebarluaskan,” katanya.
Selain itu, kelima warga tersebut juga nekat mengibarkan bendera benang raja di HUT RMS karena dibayar.
“Dari hasil interogasi mereka ini juga mengaku dibayar untuk mengibarkan bendera RMS ini,” kata Roem.
Aksi nekat tiga aktivis FKM menerobos masuk ke Polda Maluku dengan membawa bendera benang raja tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, Sabtu (25/4/2020) sore, mengagetkan petugas jaga.
Setelah diamankan, identitas ketiga aktivis tersebut terungkap, yaitu Simon Viktor Taihutu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina.
Sebelum ditangkap, ketiga aktivis FKM ini berulang kali menerikan Mena Muria yang merupakan slogan perjuangan RMS di halaman Polda Maluku.
“Ketiga aktivis FKM ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku,” kata Roem kepada Kompas.com.
Sempat buat video propaganda RMS
Selain itu, ketiga aktivis yang ditangkap merupakan pentolan FKM-RMS di Ambon.
Ketiga aktivis tersebut juga diketahui sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di hari ulang tahun RMS 25 April 2020.
“Mereka mengaku sebagai pimpinan FKM/RMS. Sebelumnya mereka membuat video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat mengibarkan bendera RMS, dan hari ini mereka mendengar ada yang ditangkap aparat sehingga sebagai wujud tanggung jawab moral kepada warga yang ditangkap, mereka kemudian mendatangi Polda Maluku,” ungkap Roem.
Salah satu berstatus ASN
Menurut Roem, salah satu dari tiga aktivis yang menerobos pagar Polda Maluku, berstatus ASN di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Seperti diketahui, ketiga aktivis tersebut merupakan pentolan FKM. Saat ini masih jalani pemeriksaan penyidik di Polda Maluku.
"Untuk motif oknum ASN tersebut nekat melakukan semua itu belum diketahui. Masih terus diperiksa,” ujarnya.
Ditindak tegas
Polisi saat ini masih memeriksa secara intensif dan melakukan penyelidikan terhadap delapan orang tersebut.
Menurut Roem, secara keseluruhan ada delapan orang yang ditahan karena terlibat kegiatan makar.
“Kita tindak tegas, kita proses hukum dan saat ini mereka semua sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya.
(Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Aktivis FKM-RMS Terobos Polda Maluku hingga Pengibaran Bendera Benang Raja