Dipecat Secara Tak Hormat, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Berenang Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?

Minggu, 26 April 2020 | 20:00
Facebook/Sitti Hikmawatty

Dipecat Secara Tak Hormat, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Berenang Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?

Sosok.ID - Sitti Hikmawatty sempat menjadi perbincangan publik tanah air, bahkan internasional beberapa waktu yang lalu.

Namanya disebut-sebut publik lantaran pernyataannya mengenai salah satu penyebab wanita hamil.

Penyataan itupun jadi heboh baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Lantaran pernyataan mengenai seorang wanita bisa hamil bila berada di dalam kolam renang bersama laki-laki tanpa berhubungan badan.

Baca Juga: Selain Mukjizat Tuhan, Mbah Mijan Beberkan Obat Ini Manjur Selamatkan Manusia dari Virus Corona!

Apa yang diungkap oleh Sitti bahkan sempat jadi sorotan media internasional.

Atas pernyataan tersebut, akhirnya Sitti diberhentikan sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan cara tidak hormat baru-baru ini.

Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020) dan dikutip oleh Sosok.ID.

Baca Juga: Bukan Sindir Isu Luna Maya Ditolak Keluarga Reino Barack, Tembang 'Restu' Milik Syahrini Ternyata Dibeli Jauh-jauh Hari: Sudah jadi Rancangan Allah, Pas Gitu sama Lagunya

Pemecatan sepihak oleh Dewan Kode Etik KPAI terhadap dirinya itupun membuat Sitti sedikit geram.

Iapun merasa kasus pemecatan ini tak wajar sebab dirinya merasa diadili secara berlebihan.

Sitti pun angkat bicara mengenai pemecatan dirinya dari komisioner KPAI tersebut.

Dirinya merasa tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Berbulan-bulan Asyik Berlayar, Sejoli Ini Tak Tahu Ada Pandemi Bernama Covid-19 Merebak di Dunia, Syok DapatiKampung Halaman sampaiKehabisan Peti Mati

Ia merasa diadili secara berlebihan akibat pernyataannya beberapa waktu lalu.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020), mengutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa lembaga perlindungan anak tersebut tak memiliki standar yang jelas mengenai kode etik.

Proses Internal yang terjadi di tubuh KPAI mengenai kasusnya tersebut dianggapnya tidak memiliki rujukan dan aturan main yang jelas.

Baca Juga: Nanya Sembako Berujung Cakar-cakaran dengan Ibu RT Hingga Viral, Wanita di Bekasi Ini Lapor Polisi, Sudah Pindah Kampung Tapi Masih Tagih Jatah Bansos

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Lantaran tak terima atas pemecatan sepihak itupun, sampai saat ini Sitti masih berkantor sebagai komisioner KPAI.

Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.

Baca Juga: Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Kakaknya Pimpin Korea Utara, Adik Perempuan Kim Jong Un Disebut Lebih Kejam, Baru Berpolitik Langsung Eksekusi Mati Sang Paman

"Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia.

"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya