Kekeh dan Ogah Akui Pernyataan Wanita Bisa Hamil Gegara Berenang Itu Keliru, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat

Jumat, 24 April 2020 | 16:17
Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Kekeh dan Ogah Akui Pernyataan Wanita Bisa Hamil Gegara Berenang Itu Keliru, Komisioner KPAI Akhirnya Dipecat

Sosok.ID- Beberapa waktu lalu dunia sempat dihebohkan dengan pernyataan seorang komisioner KPAI.

Bahkan pernyataannya yang dianggap tak ilmiah itupun jadi sorotan media-media asing pada waktu itu.

Imbasnya komisioner tersebut jadi bahan perbincangan banyak pihak termasuk di media sosial.

Kini kabar terbaru mengenai video viral pernyataannya tentang proses kehamilan wanita di saat berenang pun kembali mencuat.

Baca Juga: Geram Lihat Banyak Pemudik Ngeyel Langgar Aturan Karantina, Pemkab Sragen Bakal Jebloskan Warganya yang Membelot ke dalam Rumah Angker : Kalo Perlu Kunci dari Luar Sekalian Biar Nggak Bisa Keluar-keluar!

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilaporkan telah mencopot Komisioner KPAI Sitty Hikmawaty karena dianggap melanggar kode etik.

Keputusan tersebut dilakukan oleh Dewan Kode Etik KPAI yang telah merekomendasikan pemberhentian Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Sang komisioner dianggap telah melanggar kode etik, lantaran memantik kontroversi dengan menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Kim Jong Un Terancam Nyawanya, Jika Mau Sedari Dulu Korea Selatan Sudah Bunuh Diktator Korut Itu dengan Senjata Mematikan Ini

Ia menjelaskan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik. Hal itu terkait ketiadaan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Menurut Palguna, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti lantaran lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Perhatikan Kulit Leher Belakang Anda, Jika Menebal dan Terlihat Hitam Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya ini!

Meskidemikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.

Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Baca Juga: Targetkan Wiranto! Pelaku Serangan Menyesal Tusukan Pisaunya Nyasar ke Dada dan Bahu Ajudan: Saya Minta Maaf, Niat Saya Hanya Ingin Melukai Pak Menteri

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Lukisan van Gogh Senilai Rp 49,7 Miliar Terekam CCTV, Ini Kronologinya!

Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.

Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

(Kumairoh)

Artikel ini pernah tayang di Sonora.ID dengan judul "Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Akhirnya Pecat Sitti Hikmawatty"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Sonora.ID

Baca Lainnya