Resmi! DKI Jakarta Segera Terapkan PSBB Secepatnya, Begini Kata Kemenkes: Seluruhnya Itu Ada di Pak Gubernur...

Selasa, 07 April 2020 | 09:35
Kolase Kompas.com (Nursita Sari/Garry Lotulung)

Resmi! DKI Jakarta Segera Terapkan PSBB Secepatnya, Begini Kata Kemenkes: Seluruhnya Itu Ada di Pak Gubernur...

Sosok.ID - Kian hari orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di DKI Jakarta kian bertambah.

Hal tersebut menjadi catatan tersendiri baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Sebab Jakarta merupakan Ibu Kota Negara sekaligus gerbang masuk bagi orang luar ke Indonesia.

Oleh sebab itu dalam hal penanganan virus corona apalagi harus ada kesinambungan dari keduannya.

Baca Juga: Ternyata Bukan dari Kelelawar, Virus Corona Ada Gegara Manusia Itu Sendiri

Kondisi darurat telah diterapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta saat mengetahui ada kasus orang terinfeksi covid-19.

Namun ternyata hal tersebut masih belum cukup menekan persebaran covid-19 di sana.

Bahkan pertambahan pasien yang dinyatakan positif atau pun yang masih dalam pengawasan kian bertambah.

Hingga saat ini Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi yang memiliki kasus covid-19 paling banyak di Indonesia.

Baca Juga: Suami Bingung Mendapati Istrinya Lenyap Tak Berbekas, Perempuan Itu 'Ditelan' Tanah

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Tindakan cepat pun harus dilakukan pemerintah untuk menekan pertambahan pasien ataupun orang yang diindikasi tertular virus dari Wuhan China tersebut.

Belum lama ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan.

Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabar tersebut pun dikonfimasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni.

Baca Juga: 35 Tahun Keluar Masuk Dapur Rekaman, Titi DJ Kaget Saat Jajal Aplikasi Perekam Online Untuk Lagu Kolaborasi Barunya: Gara-gara Covid-19 Jadi Tahu

Pelaksanaan PSBB akan diterapkan secepatnya di Jakarta mengingat dari keadaan Jakarta serta telah turunnya persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.

Terawan telah membubuhkan tanda tangannya dalam surat persetujuan PSBB untuk penanganan pandemi pada hari Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya, Anies dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai dengan kemampuan yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Rumah Tangganya Terlanjur Hancur Lebur Gegara Pelakor, Maia Estianty Baru Menyesal Hiraukan Firasat Ibunya yang Sempat Tak Beri Restu pada Ahmad Dhani

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Suasana Monumen Nasional sepi di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Sebenarnya usulan untuk menerapkan PSBB tersebut telah dilayangkan oleh Anies Baswedan sejak hari Kamis (2/4/2020).

Namun baru pada Senin kemarin, usulan tersebut resmi disetujui oleh pemerintah pusat.

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kasus Kopi Sianida? Pakar Ekspresi Sebut Jessica Kumala Wongso Sembunyikan Sesuatu Atas Aksi Pembunuhan Wayan Mirna

Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com, TribunJakarta.com

Baca Lainnya