Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona

Minggu, 05 April 2020 | 15:35
Kolase Kompas.com/Instagram

Ralat! Jubir Presiden Nyatakan Penangguhan Cicilan Kredit Untuk yang Terdampak Covid-19 Bukan Cuma yang Positif Corona

Sosok.ID - Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan atas pertimbangan wabah virus corona di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah relaksasi kredit bagi masyarakat.

Yang dimaksud relaksasi kredit adalah penangguhan pembayaran cicilan bagi orang yang memiliki kredit yang disebut juga debitur.

Kebijakan tersebut sempat simpang siur lantaran belum adanya payung hukum bahkan surat resmi dari pemerintah kepada perusahaan pemberi kredit.

Baca Juga: Terawang Fenomena Wabah Penyakit Sekarang, Om Hao Sebut Kebiasaan Leluhur yang Dilupakan Ini Jadi Penyebab Covid-19 Cepat Menyebar di Indonesia

Bahkan ada salah satu driver ojek online yang harus menanggung cicilan sampai di datangi debt collector tapi tak sanggup bayar hingga harus tunjukkan video pidato Presiden Jokowi.

Namun upaya tersebut ternyata gagal sebab penagih kredit tersebut mengatakan belum adanya surat resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut kepada perusahaan mereka.

Bahkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga sempat mengatakan di depan awak media mengenai relaksasi kredit tersebut.

Dirinya mengatakan kala itu, orang yang bisa dapat penangguhan kredit adalah yang positif covid-19.

Baca Juga: Bucin Setengah Mati dengan Adik Kelas Hingga Rela Kerja Tanpa Dibayar, Oknum Pembina Pramuka di Sumsel Bunuh dan Perkosa Siswi SMP, Pelaku: Saya Naksir Tapi Susah Dekati

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Padahal dalam pidato Presiden sebelumnya, mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan penangguhan kredit sampai selama setahun adalah yang terdampak.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Namun kini Fadjroel pun meralat pernyataannya pada akhir Maret lalu.

Dirinya mengatakan bahwa yang bisa mendapat relaksasi kredit atau penangguhan pembayaran cicilan adalah masyarakat yang terdampak virus corona.

Baca Juga: Kekhawatiran Infeksi Corona Gelombang Dua, Karakteristik Virus Pembawa Penyakit Covid-19 Ini Kian Sulit Dikenali, Muncul Orang-orang Positif Tanpa Gejala

Ia pun menegaskan bahwa relaksasi kredit itu diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi.

Bukan hanya yang dinyatakan positif corona oleh tim medis yang menangani.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Baca Juga: Sukses Bikin Reino Barack Klepek-klepek Hingga Jatuh ke Pelukannya, Syahrini Diramal Denny Darko Nasib Hidupnya Bakal Berubah Drastis: Dia Mendapatkan Segalanya

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Baca Juga: Indonesia Latah Stigma Negatif, Ketakutan Tertular Virus Corona Berujung Melukai Tenaga Medis Secara Mental dan Psikis

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Sebab terkadang ada oknum yang memanfaatkan kesempatan-kesempatan ditengah kesusahan seperti ini untuk meraup untung dengan menipu. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya