Sosok.ID - Petugas Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial PR (26), Minggu (8/3/2020).
PR diringkus polisi sebab melakukan tindak asusila di muka umum sebagai pelaku pelecehan payudara atau yang disebut juga dengan begal payudara pada wanita.
Melansir Kompas.com, penangkapan bermula dari laporan masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang resah dengan tindakan pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, informasi tentang PR mencuat di sosial media sejak dua bulan terakhir.
Jadi perbincangan publik, masyarakat yang resah lantas melaporkan hal tersebut pada kepolisian setempat.
Polisi mengidentifikasi PR sebagai seorang pria dengan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warna pelangi.
"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama. Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan menginterogasi pria tersebut," kata Donny, Senin (9/3), dikutip dari Kompas.com.
Mirisnya, korban mengaku telah melakukan tindak pelecehan tersebut sejak tahun 2019.
Dalam interogasnya, PR menyebut telah melakukan perbuatan asusila itu pada enam korban, dengan salah satu korban adalah anak di bawah umur berusia 14 tahun.
"Empat di antaranya dilakukan tahun 2019 dan dua korban tahun 2020," ucap Donny.
Demi melancarkan aksinya, pelaku melakukan modus dengan mengintai dan membuntuti korban.
Saat sudah dekat, pelaku akan menjulurkan tangan dan melecehkan korban.
"Korbannya ada yang tengah berjalan menggunakan sepeda motor. Ada yang sedang berhenti di pinggir jalan," ujar Donny.
Sebagian aksi hina PR dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Namun, pada korban di bawah umur, pelaku melayangkan aksinya di siang hari, saat korban masih mengenakan seragam sekolah.
Tak hanya itu, pelaku dikatakan polisi juga memiliki riwayat melakukan tindakan tak senonoh di muka publik.
Rupanya, PR pernah terekam video melakukan onani atau masturbasi di pinggir jalan.
Menurut polisi, perbuatan itu ia lakukan sebab tak mampu menahan hawa nafsu.
"Motivasinya melakukan perbuatan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan birahinya," kata Donny.
Hingga kini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan atas tindakan PR yang menyimpang dari norma-norma.
"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," tambahnya.
Polisi juga bakal melibatkan psikolog untuk memeriksa perilaku menyimpang pelaku.
"Nanti akan kita libatkan psikolog. Apakah ada yang aneh atau tidak dari perilakunya ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, PR dijerat hukum Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan bahwa kejahatan asusila di jalan raya dapat terjadi dalam berbagai bentuk.
Sehingga masyarakat dihimbau untuk waspada dan segera minta pertolongan pada masyarakat sekitar saat mengalami hal tersebut.
"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tutup Donny. (*)