Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!

Senin, 20 Januari 2020 | 12:40
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris Ajak Masyarakat Dukung Pelajar yang Bunuh Begal Demi Selamatkan Pacarnya: Ini Masalah Seluruh Masyarakat Indonesia!

Sosok.ID - Seorang Pelajar SMA di Malang, ZA ditetapkan jadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.

Pengacara kondang, Hotman Paris pun angkat bicara setelah didesak publik atas perkara yang menimpa remaja tersebut.

ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian bermula di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Dukung Mantan Rival, Riuh Tepuk Tangan Audiens Sambut Jokowi Isyaratkan Sandiaga Uno Bakal Jadi Penggantinya di Pilpres 2024

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Suaminya Direbut Artis Hingga Bikin Heboh Pemberitaan, Wanita Ini Akhirnya Banting Tulang Hidupi Anak, Sarita: Nggak Akan Ketemu!

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.

Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tetangga Baru Tahu Istri Teddy Ternyata Mantan Istri Sule Ketika Meninggal Dunia, Sebut Lina Kerap Pakai Cadar : Beliau Ini Tertutup

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(SURYAMALANG.COM/M Erwin)

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Miliki 7 Anak dari Kedua Istrinya, Wakil Wali Kota Palu Ini Bingung Saat Ditanya Hari Ulang Tahun Buah Hatinya

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

Baca Juga: Selalu Dipuji Awet Muda, Yuni Shara Blak-blakan Mengaku Wajah Cantiknya Hanyalah Efek Kamera, Begini Penampakan Muka Aslinya

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

Baca Juga: Surat Resmi Ganti Kelamin dari Pengadilan Beredar, Musuh Bebuyutan Bagikan Pengakuan Lucinta Luna Soal Jati Dirinya, Sebut Masih Perjaka dan Punya Sperma

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.

Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.

ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

Baca Juga: Sama-sama Mengklaim Punya Kekuasaan atas Dunia, Ternyata Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Bergabung dengan Sunda Empire

“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.

Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.

“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.

Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Tak Dipinjami Ambulans oleh Kepala Desa, Keluarga Terpaksa Gotong Jenazah Kakek yang Diduga Meninggal karena Kelaparan Menggunakan Sarung

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang. (Siti Nurjannah Wulandari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pelajar Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia"

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Tribunnews.com