Mati-matian Lindungi Pacar yang Dibegal Hingga Berujung Terancam Penjara, Siswa SMA Ini Rupanya Sudah Punya Istri dan Anak

Selasa, 21 Januari 2020 | 17:40
Dookumentasi kolase gambar Tribun Jatim via Tribunnews.com

Mati-matian Lindungi Pacar yang Dibegal Hingga Berujung Terancam Penjara, Siswa SMA Ini Rupanya Sudah Punya Istri dan Anak

Sosok.ID - Kasus penyerangan pelaku begal hingga tewas yang dilakukan seorang siswa SMA, ZA untuk melindungi sang pacar masih terus berlanjut.

Kali ini siswa SMA yang mati-matian melindungi pacarnya, ZA terancam hukum penjara lantaran didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana.

Terlepas dari kasus pembunuhan yang kini menjeratnya, siswa SMA yang serang pelaku begal hingga tewas demi sang pacar ini rupanya sudah memiliki istri dan anak berusia 1 tahun.

ZA, siswa yang membunuh begal karena membela teman perempuannya, ternyata sudah memiliki seorang anak dan istri.

Baca Juga: 26 Tahun Berumah Tangga, Vokalis Band Ini Pernah Diancam dengan Surat Cerai oleh sang Istri Cuma Gegara Ulang Tahun Pernikahan

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Namun, Bhakti, tidak mengetahuinya secara lebih rinci mengenai anak dan istri dari ZA tersebut.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar Bhakti Riza, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Ia menambahkan, ZA dan istrinya, dijodohkan oleh orangtua.

Baca Juga: Sempat Telepon Ibunya dan Mengeluh Sakit, Mahasiswa Ini Ditemukan Sudah Tewas Membusuk di Kamar Kos, Tetangga Sebut Sosoknya yang Tertutup dan Tak Pernah Bersosialisasi

Menurutnya, saat melangsungkan pernikahan, ZA masih kelas 2 sekolah menengah atas.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," jelas Bhakti.

Senada dengan kuasa hukum ZA, ayah kandung ZA yang berinisial ST (53) mengatakan, ZA menikah dengan seorang perempuan saat duduk di bangku kelas 2 SMA.

Menurutnya, ZA mempunyai seorang istri berinisial I, yang merupakan teman satu sekolah.

Baca Juga: Ngaku Telah Jalani Vasektomi, Pesulap Ini Nekat Poligami Tanpa Izin Gegara Merasa Istri Sudah Tak Layak Melayani, Istri Sah Ngamuk Sampai Teror Hidup Istri Madu

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujar ST, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Ia mengungkapkan, istri dan anak kandung ZA berusia satu tahun.

Menurutnya, istri dan anak ZA saat ini tinggal bersama orangtua I.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan. Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orangtuanya," jelasnya.

Baca Juga: Setelah 18 Tahun, Pria Ini Akhirnya Bisa Bayar Utang Sebesar Rp 800 Ribu yang Dipinjam dari Seorang Komandan Saat Jalani Wajib Militer, Reaksi sang Prajurit Sungguh Tak Terduga

ST mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," ungkapnya.

Rencananya, sidang ZA akan digelar secara berurutan, yaitu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Sebelumnya, teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Demen Koleksi Tali Pocong Hingga Tidur di Keranda Mayat, Seorang Kakek di Tulungagung Ngaku Kebelet Pengin Lihat Hantu

"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.

"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Viral! Beredar Video Ibu-Ibu Caci Maki Tukang Cilok yang Pacari Anaknya, Terus Menunjuk Hingga Banting Tutup Panci, Netizen Geram dengan Mulut Kejam Wanita Tersebut

ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.

Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA. (Nuryanti)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Siswa yang Bunuh Begal Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak Usia 1 Tahun: Dijodohkan saat Kelas 2 SMA

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya