Harga Masker Naik Lebih dari 10 Kali Lipat dan Menjadi Langka di Pasaran Setelah Jokowi Umumkan Kasus Virus Corona, Ancaman 5 Tahun Penjara Bagi Oknum Penimbun Menanti

Selasa, 03 Maret 2020 | 10:35
Warta Kota

Sejumlah penjual masker di Pasar Proyek, Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, diserbu warga pada Senin (2/3/2020) siang.

Sosok.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus virus corona pertama yang ditemukan di Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi dengan didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (2/3/2020).

Dua warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif virus corona adalah warga Depok, Jawa Barat.

Jokowi mengatakan, dua WNI tersebut memiliki riwayat kontak dengan warga Jepang yang terdeteksi virus corona setibanya di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Harga Masker di Indonesia Melonjak Naik Gegara 2 WNI di Depok Positif Corona

"Orang jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," terang Presiden.

Kini, dua WNI tersebut telah diisolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroroso, Jakarta Utara.

Dengan ditemukannya kasus virus corona ini, masyarakat Indonesia kemudian berbondong-bondong memburu masker.

Baca Juga: Hati-hati! Saat Isu Virus Corona Merebak, Viral Video Pembuatan Masker Diragukan Kebersihanya yang Ngaku Milik Merk Solida, Ternyata Ini Aslinya!

Selain masker, produk sabun cuci tangan dan hand sinitizer juga turut diburu.

Akibatnya, keberadaan masker dan produk pembersih tangan itu menjadi langka di pasaran dan haraganya meningkat.

Melansir dari Warta Kota, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kelangkaan masker tersebut diduga karena ada pihak yang melakukan penimbunan.

"Mereka menimbun untuk cari keuntungan dengan kurangnya masker di pasaran. Akibatnya harga masker bisa naik hingga lebih dari 100 persen dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu.

Baca Juga: Dicap Sebagai Pelakor, Artis Cantik Ini Pilih Menghilang dari Dunia Sinteron yang Melambungkan Namanya, Kini Banting Setir Jadi Penjual Masker untuk Mencari Sesuap Nasi

Ini sudah suatu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Warta Kota.

Yusri menjelaskan, praktik penimbunan untuk mencari keuntungan ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Itu permainan para pelaku yang mencari keuntungan, ini sama seperti sembako. Seperti bawang putih yang mendadak hilang, nanti muncul harga naik," ujarnya.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, satu boks masker di LTC Glodok, Tamansari, Jakarta Barat dibanderol dengan harga sekitar Rp 300.000.

Baca Juga: Berdalih Cari Biaya untuk Pengobatan Ayahnya yang Sedang Sakit di Indonesia, WNI Ini Nekat Maling Masker di Hong Kong yang Kini Jadi Barang Langka dengan Harga Selangit Gegara Virus Corona

Padahal harga normalnya hanya berkisar Rp 20.000 untuk satu boks yang berarti harga tersebut melonjak lebih dari 10 kali lipat.

Menanggapi fenomena tersebut, Polri juga turut mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sinitizer.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tak panik menghadapi kasus virus corona sehingga berniat untuk menimbun masker.

Baca Juga: Jadi Barang Langka dengan Harga Selangit hingga Warga Harus Antre Berjam-jam untuk Mendapatkannya, Pria Ini Nekat Pecahkan Jendela Mobil Orang dan Gondol Maskernya

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Argo.

Pihaknya juga akan menindak tegas oknum-oknum yang nekat melakukan hal tersebut nantinya.

Adapun, ancaman hukuman yang menanti oknum nakal yang nekat menimbun masker adalah 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

Baca Juga: Harga Masker Melonjak 10 Kali Lipat hingga Jadi sorotan Media Internasional, Menkes Terawan Salahkan Warga Indonesia yang Membelinya untuk Mengantisipasi Virus Corona : Masker Hanya untuk Orang Sakit

Melansir dari Kompas.com, Abdul mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Adapun bunyi Pasal 107 UU adalah sebagai berikut :

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Baca Juga: Disoroti Media Internasional, Indonesia Jadi Negara Berkesan Materialistis, Nol Kasus Corona, Harga Masker di Tanah Air Melonjak Tajam Hingga Rp 1,5 Juta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menjelaskan bahwa orang sehat tak perlu menggunakan masker.

"Enggak usah (pakai masker). Masker untuk yang sakit," kata Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Warta Kota

Baca Lainnya