Sosok.ID -Aksi preman-preman kampung seringkali semena-mena.
Seperti yang dialami dua sejoli ini. Keduanya kena 'teguran' tak menyenangkan dari preman kampung daerah setempat.
Pasalnya, pasangan itu dianggap telah membuat kesalahan karena pacaran di tempat yang tak seharusnya.
Seorang preman berinisial MR baru saja diamankan pihak berwajib karena telah melakukan tindak pemerasan terhadap sepasang kekasih, FA dan FN.
Kejadian ini bermula saat FA dan FN sedang pacaran di sekitar Bandara Trunojoyo, Kabupaten Sumenep, Madura.
Tiba-tiba saja saat sedang asik berdua datanglah pelaku sambil membawa celurit.
Pelaku yang memang dikenal sebagai preman di daerah itu lantas menegur kedua korban karena dianggap pacaran di tempat yang tidak semestinya.
Tapi tak hanya itu, pelaku juga memeras keduanya untuk menyerahkan uang senilai Rp 10 juta sebagai sanksi atas tindakannya.
Namun karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginannya, pelaku lantas memaksa mereka untuk berhubungan badan langsung di depannya.
"Apabila kedua korban ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, seperti yang dilansir Grid.ID dari Surya Malang.
Kedua tersangka yang ketakutan akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan di depannya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan dan akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," lanjutnya.
Setelah itu pelaku tidak lantas membebaskan keduanya.
Pelaku justru kembali meminta kedua korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta.
Sebab kalau tidak, pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka untuk bebas.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua HP (handphone) milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy.
Kedua korban lantas pulang dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," pungkas Deddy.
Kasus Lain
Kasus pemerasan juga baru-baru ini terjadi di Palembang.
Pasangan suami istri (pasutri) nekat menjebak dan memeras harta milik kakek 60 tahun.
Modusnya adalah dengan sang istri mengajak kakek tersebut menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Setelah itu barulah sang suami bersama adiknya pura-pura datang menggerebek keduanya saat sedang bermesraan.
"Saat datang korban dan pelaku lagi dalam kondisi tanpa busana. Lalu datang suami dari Martini dan memfoto mereka," terang Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat, seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Melihat kedatangan mereka, korban ketakutan dan hanya pasrah saat digerebek.
Ketiga pelaku lalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
"Korban diminta membayar Rp 50 juta, jika tidak fotonya akan disebar."
"Karena tidak ada uang, korban akhirnya menyerahkan handphone dan cincin emas senilai Rp 2,2 juta kepada pelaku," jelas Edi.
Merasa telah diperas, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang hingga ketiga pelaku akhirnya ditangkap.
(Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Pergoki Ada yang Pacaran di Wilayahnya, Preman Asal Madura Paksa Sepasang Kekasih Berhubungan Badan, Jika Tak Dituruti Harus Bayar Rp 10 Juta!
(*)