Tragis! Keluarkan Rp 70 Juta, Pelaku Penabrak Wanita Hamil 6 Bulan Hingga Terjepit Tiang Listrik dan Tewas, Dibebaskan Polisi

Minggu, 01 Maret 2020 | 16:00
TribunJakarta/Elga Hikari Putra

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.

Sosok.ID - Pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang tabrak wanita hamil (ER) dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Firda dikatakan sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku meski telah menghilangkan nyawa ibu hamil 6 bulan hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Mata BCL Mengisahkan Kehilangan, Hatinya Dipaksakan Tegar, Unge di Konser Ronan Keating: Saya Baru Menyadari, Ashraf adalah Cinta Sejati Saya

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mati-matian Pertahankan Rumah Tangga dari Pelakor, Model Cantik Ini Dicerai Suami Saat Hamil Anak Kedua, Begini Kabarnya Pasca 4 Tahun Pernikahannya Hancur

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Baca Juga: Curiga Darah Mengucur saat di Kamar Kecil, Nagita Slavina Menangis Sesenggukan, Dinyatakan Keguguran Usai Sempat Bahagia Sebab Telat Datang Bulan

Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.

Baca Juga: Ambruk Pertahanan BCL di Atas Panggung, Lagu Cinta Sejati Membuat Peluhnya Jatuh Teringat Ashraf Sinclair, Terekam Haru Momen Saat Penonton Bernyanyi Menggantikannya

Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari

Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.

Baca Juga: Salah Satu Wilayah di Pulau Jawa Ini Berpotensi Alami Gempa Hingga Tsunami Dahsyat, BMKG Beberkan Kemungkinannya Seperti Ini!

Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, Mamah Muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarak hasil pemeriksaan pelaku memang tak memiliki SIM.

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

Baca Juga: Calon Istri Minta Mahar Sebesar Rp 4 Milyar, Mantan Suami Nia Daniaty Ini Pilih Batal Lepas Status Duda dengan sang Pujaan Hati, Berdalih Nikah Itu Bukan Transaksi Bisnis

Kronologi kejadian

AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.

Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.

Sedangkan, Mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.

Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.

Bukan menginjak rem, namun sang emak-emak ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.

Baca Juga: Demi Uang Rp 50 Juta, Pria Gila Harta Relakan Istrinya Selingkuh dengan Kakek Tajir yang Selalu Beri Uang Saat Kencan, Pura-pura Lakukan Penggerebekan Agar Lebih Mudah Menguras Isi Dompetnya

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

Tiang Listrik di Taburi Bunga

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA

Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur.

Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.

Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.

Baca Juga: Tak Dipinjami Duit untuk Tebus Ijazah Istri, Pria di Sidoarjo Tusuk Kemaluan Mertua dengan Gunting Hingga Tewas, Perbuatannya Bikin Kapolres Murka Sampai Mengumpat Jahanam

Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Caesar YKS Luntang-lantung Cari Nafkah Pasca Cerai Hingga Nyaris Tak Bisa Bayar Listrik, Mantan Istri Malah Adopsi Anak, Begini Sosok Anak Angkat Indadari yang Bikin Klepek-klepek Kaum Hawa

Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).

"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi. (Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : TribunBogor.com

Baca Lainnya