Sosok.id - Beberapa waktu lalu media sosial di Tanah Air sempat dihebohkan dengan adanya video tindak kekerasan oleh siswa SMP.
Dalam video yang kemudian menjadi viral itu, terekam aksi bullying atau perundungan yang dilakukan oleh 3 siswa kepada seorang siswi.
Setelah ditelusuri, ternyata insiden tersebut terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.
Diketahui siswi yang menjadi korban perundungan berinisial CA (16).
Sementara tiga siswa yang menjadi pelaku berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib sejak Kamis (13/2/2020) lalu.
Adapun, motif ketiga pelaku melakukan aksi kekerasan itu didasari oleh rasa sakit hati.
Sebab, korban melaporkan pelaku ke guru bahwa mereka telah memalaknya.
Atas dasar itu lah, para pelaku kemudian menendang dan memukuli korban.
Kendati telah melakukan kekerasan tersebut, namun pihak kepolisian tak akan menahan para pelaku.
Melansir dari Kompas.com, polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Berdasarkan hal tersebut, polisi tidak akan menahan ketiga pelaku.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Walaupun tak ditahan, polisi yakin para pelaku tidak akan kabur.
Sebab, mereka masih tinggal bersama dengan orang tua mereka di Kecamatan Butuh.
Sebagai gantinya, Rizal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas pada para pelaku.
Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, insiden pem-bully-an itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kala itu korban sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya termasuk tersangka UHA.
Sementara TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, masuk ke kelas sambil membawa sapu.
TP lalu mendekati korban dan meminta uang Rp 2.000.
Korban sudah menjawab 'ojo (jangan)' tetapi pelaku malah melakukan kekerasan.
Ada yang menggunakan tangan kosong, ada pula yang menggunakan sapu dan kaki.
Adapun, ponsel yang digunakan untuk merekam kekerasan itu adalah milik F, yang juga merupakan kakak kelas korban.
F dipaksa oleh TP untuk merekam tindakan tersebut.
Setelahnya TP mengambil paksa uang Rp 4.000 milik korban dan mengancamnya agar tak melapor ke guru.
(*)