Ditetapkan Sebagai Tersangka, 3 Siswa yang Pukul dan Tendangi Seorang Siswi SMP di Purworejo Tidak Ditahan

Minggu, 16 Februari 2020 | 14:15
Tribun Jateng dan Instagram Instagram Viralterkini99 via Tribun Batam

Dipukuli Kakak Kelas, Siswi Disabilitas SMP Purworejo Luka Lebam, Kepsek: Diselesaikan Kekeluargaan

Sosok.id - Beberapa waktu lalu media sosial di Tanah Air sempat dihebohkan dengan adanya video tindak kekerasan oleh siswa SMP.

Dalam video yang kemudian menjadi viral itu, terekam aksi bullying atau perundungan yang dilakukan oleh 3 siswa kepada seorang siswi.

Setelah ditelusuri, ternyata insiden tersebut terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.

Diketahui siswi yang menjadi korban perundungan berinisial CA (16).

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, 3 Siswa yang Bully Seorang Siswi SMP di Purworejo Mengaku Lakukan Aksinya karena Sakit Hati Korban Melaporkannya Setelah Dipalak

Sementara tiga siswa yang menjadi pelaku berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).

Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib sejak Kamis (13/2/2020) lalu.

Adapun, motif ketiga pelaku melakukan aksi kekerasan itu didasari oleh rasa sakit hati.

Sebab, korban melaporkan pelaku ke guru bahwa mereka telah memalaknya.

Baca Juga: Ngaku Sempat Kena Bullying Sebelum Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Tulis Tangan Berisi Curhatan Gadis SMP Ini Terbongkar, Isinya Menyayat Hati!

Atas dasar itu lah, para pelaku kemudian menendang dan memukuli korban.

Kendati telah melakukan kekerasan tersebut, namun pihak kepolisian tak akan menahan para pelaku.

Melansir dari Kompas.com, polisi menjerat para pelaku dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Adapun pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Moncongnya yang Panjang Menancap dan Menembus Leher, Ikan Sori Tiba-tiba Menyerang Remaja SMP yang Sedang Santai Temani Ayahnya Memancing

Berdasarkan hal tersebut, polisi tidak akan menahan ketiga pelaku.

"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Walaupun tak ditahan, polisi yakin para pelaku tidak akan kabur.

Sebab, mereka masih tinggal bersama dengan orang tua mereka di Kecamatan Butuh.

Baca Juga: Dikira Hilang, Siswi SMP Ini Ditemukan Telah Membusuk di Gorong-gorong Depan Sekolahnya, Polisi Sebut Ada Bekas Ikatan di Tangan Korban

Sebagai gantinya, Rizal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas pada para pelaku.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, insiden pem-bully-an itu terjadi pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kala itu korban sedang mengerjakan tugas bersama teman-temannya termasuk tersangka UHA.

Sementara TP dan DF yang merupakan kakak kelas korban, masuk ke kelas sambil membawa sapu.

Baca Juga: Harus Sebrangi Lautan untuk Sekolah Sampai Terpaksa Dititipkan Jadi Anak Angkat, Siswi SMP Ini Malah Jadi Budak Nafsu Bejat Pasutri di Bima Bertahun-tahun

TP lalu mendekati korban dan meminta uang Rp 2.000.

Korban sudah menjawab 'ojo (jangan)' tetapi pelaku malah melakukan kekerasan.

Ada yang menggunakan tangan kosong, ada pula yang menggunakan sapu dan kaki.

Adapun, ponsel yang digunakan untuk merekam kekerasan itu adalah milik F, yang juga merupakan kakak kelas korban.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Lawan Jenis, Siswi SMP Ini Dikeluarkan dari Sekolah, Begini Fakta Sesungguhnya di Balik Kisahnya yang Viral

F dipaksa oleh TP untuk merekam tindakan tersebut.

Setelahnya TP mengambil paksa uang Rp 4.000 milik korban dan mengancamnya agar tak melapor ke guru.

Tangkap layar Twitter @black_valley1
Tangkap layar Twitter @black_valley1

Tweet akun @black_valley1

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Twitter, Sosok.id

Baca Lainnya