4 Kali Pakai Jasa Pijat Anak SD, Pria Paruh Baya Ini Bawa Kabur sang Bocah ke Kampung Selama 4 Tahun, Begitu Dipulangkan ke Orang Tua Sudah Hamil 9 Bulan

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:13
Ilustrasi pemerkosaan KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO

4 Kali Pakai Jasa Pijat Anak SD, Pria Paruh Baya Ini Bawa Kabur sang Bocah ke Kampung Selama 4 Tahun, Begitu Dipulangkan ke Orang Tua Sudah Hamil 9 Bulan

Sosok.ID - Pasca hilang tanpa jejak selama 4 tahun, seorang anak SD akhirnya ditemukan di daerah sekitar wilayah Bandung.

Mirisnya, anak SD yang kini berusia 15 tahun itu ditemukan dalam keadaan tengah hamil 9 bulan di rumah seorang pria yang bukan suaminya berinisial SF.

Anak SD ini diduga telah diculik dan disekap SF selama 4 tahun dan mengalami pelecehan seksual hingga hamil.

Penemuan bocah SD yang hilang selama 4 tahun ini berawal dari laporan warga yang resah dengan kehidupan SF yang tinggal bersama seorang gadis yang bukan istrinya.

Baca Juga: Lama Tak Bertemu, Akhirnya Fairuq Bertatap Muka Dengan Mantan Suami di Ruang Sidang Kasus Ikan Asin: Saya Membela Kebenaran Dan Harga Diri!

Aparat kepolisian Polsek Naringgul mengamankan SF (57), pria paruh baya warga asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

SF diamankan polisi di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah masuk Daftar Pencarian Orang (SPO) sejak Febuari 2016, karena diduga telah menculik siswi SD selama empat tahun.

Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Baca Juga: Naik Pitam Sampai Nangis Usai Fisiknya Terus Dicecar Kuasa Hukum Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ditegur Keras Hakim Sidang:Kamu Juga Biang Keroknya!

1. Kronologi kejadian

Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk meminta korban memijat badan SF.

Korban sendiri memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.

Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.

Baca Juga: 6 Tahun Menghilang Dan Dikira Dieksekusi Mati Oleh Keponakannya, Sosok Adik Dari Ayah Kim Jong Un Kagetkan Publik, Ternyata Emban Tugas Rahasia Ini!

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Karena korban tak kunjung pulang, kata Budi, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.

Baca Juga: Gadis 13 Tahun Ngaku Hamil Usai Berhubungan Seks dengan Bocah 10 Tahun, Dokter Sampai Terheran-heran Tak Percaya: Dia Bahkan belum Memiliki Sel Sperma

2. Modus minta pijat

Pelaku membawa kabur korban yang saat itu masih berusia 11 tahun dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.

Korban sendiri dikenal punya kemampuan memijat, sehingga sering dimintai bantuan warga.

“Sejak itu, korban tidak kembali. Orangtuanya kemudian melapor ke polisi pada 23 Februari 2016,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Baca Juga: Diserang Virus Corona, China Langsung Kerahkan 100 Alat Berat Untuk Bangun Rumah Sakit Khusus Selama 6 Hari, Ini Videonya!

Setelah mendapat laporan, polisi pun mencari keberadaan korban.

Namun, korban telah dibawa kabur oleh pelaku.

Belakangan diketahui, korban dibawa pelaku ke suatu tempat di wilayah Bandung sejak 24 Februari, atau empat tahun lalu.

Baca Juga: Turunan sang Ibu? Anak Iis Dahlia Disemprot Artis Kawakan Bollywood Ini Usai Lontarkan Kalimat Rasis Bandingkan Fisik Orang Korea dan India : Jaga Ucapanmu!

3. Masuk daftar pencarian orang

Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku pun kemudian masuk dalam DPO pihak kepolisian.

Keberadaan pelaku sendiri baru kembali terlacak setelah pulang ke kampung halamannya bersama korban.

“Pelakunya ternyata daftar pencarian orang (DPO). Langsung kita amankan.

Baca Juga: Jadi Ratu Sinetron Lantaran Kecantikannya, Artis Ini Nyatanya Gagal Berumah Tangga Sampai 2 Kali, Begini Penampakannya Sekarang!

Sementara korban dikembalikan ke rumah orangtuanya," katanya.

4. Terancam sembilan tahun penjara

Setelah pulang, kata Budi, warga pun melaporkan ke polisi karena resah dengan keberadaan pelaku yang tinggal dengan perempuan (korban) tanpa kejelasan status.

Terlebih, warga mendapati korban dalam kondisi hamil tua.

Baca Juga: Dua Minggu Jalani Bahtera Rumah Tangga, Pria Ini Baru Tahu Kalau Istrinya Ternyata Seorang Laki-laki, Pesona Wanita Tulen Sukses Tutupi Kedok si Gadis Jadi-jadian

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya.

Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Siswi SD Diculik Pria Paruh Baya Selama 4 Tahun hingga Pulang dalam Keadaan Hamil, Modus Minta Pijat

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya