Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Sosok.id - Praktek hukum yang tumpul di atas dan semakin meruncing tajam ke bawah nampaknya masih sering terjadi di Indonesia.

Koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah hanya diberi hukuman ringan dan diberi sel tahanan yang mewah.

Sementara masyarakat miskin yang tak sengaja memungut hasil panen di perkebunan milik perusahaan besar harus menjalani hukuman berat.

Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Tinggal Tulang Belulang Dibalut Jas Hujan Ponco, Warga Geger Temukan Kerangka Manusia dalam Posisi Duduk, Polisi: Hanya Menyisakan Rambut

Kakek pengembala sapi itu terbukti mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.

Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.

Baca Juga: Kalah Rebutan Janda dengan Ayah Sendiri, Pria di Balikpapan Nekat Tikam sang Wanita Pujaan Hingga Tewas di Siang Bolong: Pilih Bapak Atau Aku!

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.

Pantauan TribunMedan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.

Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.

Baca Juga: Pemakaman Desa Tolak Jasad Anaknya karena Tak Punya Uang, Pria Miskin Ini Hanya Bisa Luntang-lantung Sambil Gendong Jasad Bayinya untuk Cari Pemakaman

Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.

Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.

Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Baca Juga: Dipaksa Polisi untuk Mengakui Kejahatan Orang Lain, Remaja 16 Tahun Ini Terpaksa Habiskan 14 Tahun Masa Mudanya di Penjara untuk Temukan Bukti Bahwa Dirinya Tak Bersalah

Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Baca Juga: Dijodohkan Keluarga dan Keceplosan Bilang Pernah Main Tinder, Via Vallen Gelagapan Buru-Buru Koreksi Ucapannya

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Baca Juga: Kepincut Cinta Pimpinan Bandar Narkoba, Wanita 21 Tahun Ini Jadi Bos Lambang Kematian Pembunuh Bayaran Terkejam, Bagian dari Kartel Terbesar Paling Berbahaya di Meksiko

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

TribunMedan
TribunMedan

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.

Baca Juga: Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri, Tetangga yang Resah Sebut Kerajaan Sering Lakukan Aktivitas Mencurigakan Saat Malam Hari

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

Baca Juga: Polemik Kepergian Mantan Istri Belum Kelar, Sule Kabarkan Pernikahan Keduanya di Tahun Ini, Pertunangannya Disebut Bakal Digelar Tinggal Beberapa Hari Saja

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.

Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Baca Juga: Hidup Kerdil Bertahun-Tahun Hanya Makan Nasi dan Cabe Demi Selamatkan Nyawa Saudaranya, Wanita Berhati Mulia Ini Meninggal Dunia

Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.(Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Nangis Dengar Vonis Hakim

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Tribun Jakarta