Suami Iis Dahlia Jadi Pilot yang Bawa Pesawat Barang Selundupan Dirut Garuda, Pakar Hukum Sebut Semua Pihak yang Terlibat Bisa Keseret Pidana

Selasa, 10 Desember 2019 | 15:40
Kolase gambar Istimewa via Tribun Pontianak dan tangkap layar YouTube/Metro TV news

Suami Iis Dahlia Jadi Pilot yang Bawa Pesawat Barang Selundupan Dirut Garuda, Pakar Hukum Sebut Semua Pihak yang Terlibat Bisa Keseret Pidana

Sosok.ID - Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Dirut Garuda justru berbuntut panjang.

Kali ini kasus penyelundupan yang dilakukan Dirut Garuda justru menyeret sosok suami penyanyi dangdut, Iis Dahlia.

Berdasarkan kabar yang beredar, suami Iis Dahlia adalah salah satu kru dalam pesawat yang membawa barang selundupan Dirut Garuda pada saat itu dan diduga ikut menandatangai pax manifest pesawat.

Ya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kasus penyelundupan ini berawal dari temuan kargo gelap di dalam lambung pesawat baru Garuda Indonesia yang baru saja tiba oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Ari Askhara, Paksa Pramugari Junior untuk Temani Dia Tidur Hingga Dijadikan 'Upeti' Bagi Rekan Bisnisnya

Kargo gelap yang berisikan sejumlah onderdil motor mewah Harley Davidson dan Sepeda Brompton ini ditemukan oleh petugas Bea Cukai di dalam Garuda Indonesia GA 9721 A300-900 dengan rute Prancis menuju Jakarta.

Usut punya usut, penyelundupan barang mewah ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Atas kasus yang telah merugikan negara capai miliaran Rupiah ini, menteri BUMN, Erick Thohir pun memutuskan akan mencopot Ari Askhara dari jabatannya.

"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).

Baca Juga: Selalu Berusaha Tampil Mesra di Depan Publik, Make Up Artis Ini Ungkap Kelakuan Asli Syahrini dan Reino Barack Saat Tak Tersorot Kamera : Aku Kaget

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kerugian negara dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dibawa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.

Berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, Erick Thohir juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Hingga akhirnya nama para kru maskapai yang berada di dalam pesawat yang ditumpangi Ari Askhara itu pun ikut terseret.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Tribun Ambon pada Senin (9/12/2019), terdapat sekitar 10 orang awak kabin dan 22 orang penumpang sesuai dokumen general declaration crew list dan passenger manifest.

Baca Juga: Melahirkan di Kamar Mandi, Siswi SMK Ini Masukan Bayinya di Tas Kresek dan Disimpan di Tas Punggung Hingga Meninggal, Terdengar Siraman Air Terus Menerus Tengah Malam!

Menariknya, dari 10 awak kabin yang tercatat dalam data crew list dalam pesawat ini terdapat nama suami Iis Dahlia, Satrio Dewandono.

Kabar beredar, suami Iis Dahlia yang berprofesi sebagai pilot ini disebut-sebut mengetahui pengangkutan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia itu.

Bahkan isunya, Satrio Dewandono diduga menandatangani pax manifest Garuda Indonesia GA 9721 A300-900.

Kabar Satrio Dewandono sebagai salah satu kru pesawat yang digunakan Dirut Garuda untuk aksi penyelundupan pun telah dibenarkan oleh pihak Iis Dahlia.

Baca Juga: Pantas Dihukum Berat Dunia Akhirat, Hanya Karena Baper Gundik Ari Askhara Copot Pilot Garuda Indonesia

Dilansir Sosok.ID melalui akun Instagram pribadinya, @isdadahlia pada Senin (9/12/2019) Iis Dahlia telah membenarkan bahwa memang suaminya-lah yang membawa pesawat GA 9721 A300-900 dengan rute Toulouse tujuan Jakarta.

Namun terkait kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda, baik Iis Dahlia maupun sang suami tak memiliki hak untuk menjawab hal tersebut.

Iis Dahlia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus penyelundupan tersebut.

Instagram/@isdadahlia
Instagram/@isdadahlia

Unggahan Iis Dahlia di Instagram Story

Terkait kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda hingga merugikan negara miliaran Rupiah ini, Erick Thohir berjanji akan mencopot semua jajaran direksi maskapai pelat merah yang ikut terlibat tanpa pandang bulu.

Melansir Kompas.com, bila memang terbukti ikut terlibat pihaknya tak kan segan-segan mencopot jabatan seluruh jajaran direksi.

"Kalau memang kotor, ya kita bongkarlah. Ini kan amanah. Pak Presiden sudah buat statement yang cukup terbuka bahwa bongkar total manajemen BUMN selama itu tidak benar," ujar Erick Thohir seusai peresmian Jalan Tol Kunciran-Serpong di Tangerang Selatan, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Hati-hati! Monster Laut Ini Muncul di Permukaan Tertangkap Nelayan Sulsel, Pertanda Gempa Dan Tsunami Besar di Banyak Negara, Jepang dan Chile Telah Merasakan!

Keputusan Erick Thohir yang bakal mencopot semua jajaran direksi Garuda yang terlibat ini dikomentari oleh seorang pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar.

Dilansir Sosok.ID dari tayangan Primetime News Metro TV yang tayang di kanal YouTube metrotvnews pada Senin (9/12/2019) kemarin, sebagai pakar hukum, Abdul Fickar Hadjar setuju dengan keputusan Erick Thohir.

Bahkan dalam tayangan tersebut, Abdul Fickar menegaskan bahwa dalam tindak pidana, semua pihak yang terlibat membantu dan melancarkan tindakan tersebut dapat terseret hukum.

Abdul menjelaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok utama yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Datangi Erick Thohir, Ikatan Awak Kabin Garuda Adukan Ribuan Penindasan Ari Askhara Pada Pegawai, IKAGI: Sydney-Jakarta-Sydney Jadi Pulang-Pergi, Ada 8 Orang yang Opname

Namun orang yang membantu kelancaran tindakan itu, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.

Termasuk bawahan-bawahan direksi seperti pilot atau awak kabin yang memang terbukti ikut terlibat.

Sehingga menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.

Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Suruh Suami Cari Istri Lagi, Ibu Muda Ini Pilih Gantung Diri Karena Ingin Istirahat Total

"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.

"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua. Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lain kan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.

Dalam acara Primetime News tersebut, diterangkan Dirut Garuda, Ari Askhara terbukti melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tepatnya pasal 102.

Baca Juga: Mbah Mijan Sudah Peringatkan Kesombongan Dirut Garuda Akan Hancurkan Hidupnya: Dipikir Airport Ini Milik Bu Rini?

Akibat dari melakukan tindakan penyelundupan barang ilegal yang melanggar undang-undang kepabeanan, Ari Askhara dapat dihukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, YouTube, Instagram, tribunnew.com, Tribun Ambon

Baca Lainnya