Sosok.id - Takut dan malu bila ketahuan orang-orang di sekitarnya bahwa dirinya hamil di luar nikah, siswi SMK ini nekat melahirkan bayinya di kamar mandi.
Siswi asal Madiun, Jawa Timur ini diketahui mengalami pendaraan hebat usai bertaruh nyawa melahirkan darah dagingnya sendirian tanpa bantuan orang lain.
Beruntung warga yang mencurigai bau amis dan suara guyuran air dari rumah siswi berinisial MS tersebut segera menghampirinya.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/11/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Mejayan Kompol Pujiyono menjelaskan kronologinya ketika dikonfirmasi oleh Tribun Jatimpada Senin (2/12/2019).
Kala itu warga curiga ketika mendengar guyuran air terus menerus selama sekitar satu jam.
"Awalnya, ada seorang warga mendengar orang menyiram air, seperti orang mandi, tapi lama, sekitar satu jam lebih," terang Pujiyono, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Ditambah lagi, warga juga mencium bau amis yang berasal dari kamar mandi tempat MS melahirkan bayinya.
Saat itu lah, warga ramai-ramai menghampiri rumah MS dan disambut oleh ibunya yang berinisial YD.
Kemudian warga langsung menuju kamar mandi dan mendobrak pintunya.
"Warga kemudian masuk dan melihat MS sudah dalam kondisi lemas tergeletak di kamar mandi," terang Pujiyono.
Warga yang masuk ke kediaman YD mengaku melihat MS sudah tersandar lemas di dinding kamar mandinya.
Wajah siswi kelas XI SMK itu pucat akibat pendarahan pascamelahirkan.
Kemudian, MS segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan akhirnya ia mengaku telah melahirkan seorang bayi perempuan.
MS mengaku bayi tersebut ia bungkus menggunakan kresek berwana hitam yang kemudian ia masukkan ke dalam tas punggung sekolahnya.
Tas tersebut ia letakkan di dalam kamar mandi.
"Setelah mendengar keterangan dari pelaku itu, warga melihat bayi perempuan yang baru saja dilahirkan MS di dalam plastik kresek di tas punggung warna biru tua," terang Pujiyono.
Menurut Pujiyono, MS nekat melahirkan sendiri lantaran ia malu karena statusnya yang masih pelajar tetapi sudah memiliki anak.
Ada dugaan kuat bahwa selama ini MS menyembunyikan kehamilannya hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu lahir dan meninggal dunia.
"Dimungkinkan dikarenakan orang tua korban malu dan ingin menutupi keberadaan bayi tersebut, karena belum terikat pernikahan dan masih pelajar," imbuhnya.
Saat ini, MS telah dirawat di RSUD Caruban.
Anggota Polsek Mejayan, Madiun, menunjukan kamar mandi yang digunakan siswi SMK, MS melahirkan bayinya.
Dikeluarkan dari sekolah
Akibat perbuatan MS itu, dirinya kini telah dikeluarkan dari sekolah tempat ia mengemban ilmu karena telah melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Supardi saat dikonfirmasi Surya di kantornya pada Senin (2/12/2019).
"Bukan dikeluarkan, kalau istilah saya dikembalikan ke orangtua. Sesuai dengan peraturan, apabila siswa melakukan pelanggaran berat, maka proses pendidikannya dikembalikan ke orangtua," kata Supardi, seperti dikutip dari Surya.
Karena terjadi di luar lingkungan dan jam sekolah, Supardi akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Saat ini, sudah menjadi kewenangan polisi. Karena dilakukan di rumah, dan di luar waktu jam belajar sekolah," katanya.
Pernah dicurigai wali kelas
Selama menyembunyikan kehamilannya, MS pernah ditegur oleh wali kelasnya yang curiga akan perubahan fisiknya.
"Pada saat itu, ketika ada gejala, terjadi perubahan fisik, sudah ditegur sama wali kelas. Suruh cek kehamilan, katanya sudah dicek negatif. Orangtuanya juga sudah datang ke sekolah, dan mengatakan anaknya tidak sedang hamil," jelas Pujiyono.
Dengan dikeluarkannya MS dari skeolah, artinya untuk mendapatkan ijazah setara sekolah menengah atas, MS harus mengikuti ujian kejar paket.
Sebab MS tak bisa lagi sekolah di sekolah formal seperti sedia kala.
"Dia bisa melanjutkan pendidikan di pendidikan non formal, paket C," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pabila laki-laki yang menghamili MS adalah seorang pelajar, maka ia juga akan bernasib sama.
"Juga dikeluarkan, sekolah formal tidak boleh.
Menikah di bawah umur, hamil di luar nikah, termasuk menghamili, tidak boleh di sekolah formal," tegas Pujiyono.
(*)