Sosok.ID - Polemik rumah tangga Mayangsari dengan suaminya, Bambang Trihatmodjo selalu menarik perhatian publik.
Sampai detik ini, kehidupan rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo bisa dibilang menjadi kehidupan selebriti yang paling kontroversial di Tanah Air.
Bagaimana tidak, di awal pernikahannya, Mayangsari disebut-sebut sebagai biang kerok retaknya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah.
Semenjak itu, imej kuat pelakor pun selalu dikait-kaitkan dengan nama dan citra Mayangsari.
Sekeras apapun Mayangsari berusaha membersihkan namanya dari tudingan publik, cap perusak rumah tangga orang sudah melekat kuat dalam dirinya.
Seolah lelah menghadapi tudingan publik yang tak memberikannya ruang untuk membela diri, Mayangsari pun memilih bungkam.
Kendati sudah bungkam pun, Mayangsari masih menjadi sasaran tudingan publik.
Bahkan terdengar kabar selentingan bahwa Mayangsari menikah dengan Bambang Trihatmodjo karena mengincar harta sang suami.
Hal ini semakin santer terdengar kala Mayangsari membangun rumah mewahnya hingga menelan biaya puluhan miliar.
Dilansir Sosok.ID dari Nova.ID, rumah mewah yang kini ia tempati bersama sang suami dan anak semata wayangnya diketahui ditanggung sepenuhnya oleh Bambang Trihatmodjo.
Namun seiring berjalannya waktu, isu tersebut pun tenggelam dengan sendirinya dan tak ada lagi yang membicarakannya.
Kini keduanya telah resmi menikah dan hidup damai bersama anak semata wayang mereka, Khirani Trihatmodjo.
Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo sebagai anggota Keluarga Cendana yang segunung itu jatuh akan sepenuhnya ke tangan Mayangsari dan anaknya?
Dikutip dari Halo Selebriti edisi 30 September 2009 via Gridpop dan Tribun Jambi, rupanya proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana tidak semudah itu.
Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rupanya tak sah secara hukum.
Hal ini telah dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anak tiri Mayangsari yakni, darah daging Halimah.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.
Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.
Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Gridpop dan Tribun Jambi.
Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.
Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.
Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.
"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.
Artikel ini sudah pernah tayang di Gridpop.ID dengan judul: Gigit Jari, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta Warisan Dari Ayah Biologisnya
(*)