19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tercoret dari Daftar Ahli Waris Keluarga Cendana

Minggu, 13 Oktober 2019 | 15:42
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

19 Tahun Pernikahan Ibunya Disebut Tak Sah Secara Hukum, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Harta Warisan Keluarga Cendana

Sosok.ID - Polemik rumah tangga Mayangsari dengan suaminya, Bambang Trihatmodjo selalu menarik perhatian publik.

Sampai detik ini, kehidupan rumah tangga Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo bisa dibilang menjadi kehidupan selebriti yang paling kontroversial di Tanah Air.

Bagaimana tidak, di awal pernikahannya, Mayangsari disebut-sebut sebagai biang kerok retaknya rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah.

Semenjak itu, imej kuat pelakor pun selalu dikait-kaitkan dengan nama dan citra Mayangsari.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Disebut Bakal Dinikahi Artis Asal Luar Jawa 4 Tahun Mendatang, Robby Purba Langsung Kelimpungan

Sekeras apapun Mayangsari berusaha membersihkan namanya dari tudingan publik, cap perusak rumah tangga orang sudah melekat kuat dalam dirinya.

Seolah lelah menghadapi tudingan publik yang tak memberikannya ruang untuk membela diri, Mayangsari pun memilih bungkam.

Kendati sudah bungkam pun, Mayangsari masih menjadi sasaran tudingan publik.

Bahkan terdengar kabar selentingan bahwa Mayangsari menikah dengan Bambang Trihatmodjo karena mengincar harta sang suami.

Baca Juga: Mati-matian Ogah Komentar Soal Gosip Ayah Biologis Anaknya, Mayangsari Nyatanya Pernah Ngaku Hamil ke Adi Firansyah

Hal ini semakin santer terdengar kala Mayangsari membangun rumah mewahnya hingga menelan biaya puluhan miliar.

Dilansir Sosok.ID dari Nova.ID, rumah mewah yang kini ia tempati bersama sang suami dan anak semata wayangnya diketahui ditanggung sepenuhnya oleh Bambang Trihatmodjo.

Namun seiring berjalannya waktu, isu tersebut pun tenggelam dengan sendirinya dan tak ada lagi yang membicarakannya.

Kini keduanya telah resmi menikah dan hidup damai bersama anak semata wayang mereka, Khirani Trihatmodjo.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Bersimpuh dan Menangis di Depan Jasad Soeharto, Mayangsari Malah Diusir Keluarga Cendana

Lantas, benarkah harta kekayaan Bambang Trihatmodjo sebagai anggota Keluarga Cendana yang segunung itu jatuh akan sepenuhnya ke tangan Mayangsari dan anaknya?

Dikutip dari Halo Selebriti edisi 30 September 2009 via Gridpop dan Tribun Jambi, rupanya proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana tidak semudah itu.

Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo rupanya tak sah secara hukum.

Hal ini telah dijelaskan pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.

Baca Juga: 12 Tahun Berlalu, Begini Nasib Miris Keluarga Adi Firansyah, Pria yang Dulu Digosipkan Sebagai Ayah Biologis Anak Mayangsari

Menurut pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anak tiri Mayangsari yakni, darah daging Halimah.

Berdasarkan keputusan pengadilan, Khirani Trihatmodjo tidak sah secara hukum menuntut hak waris dari Bambang Trihatmodjo.

Bukan hanya hak waris, anak semata wayang Mayangsari itu juga rupanya tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya yang dalam kasus ini adalah Bambang Trihatmodjo.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Baca Juga: Irish Bella Nangis Sampai Kejang dan Jahitannya Lepas, Ammar Zoni Tak Izinkan Istri Lihat Jenazah Bayi Kembarnya

Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya.

Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana seperti yang dikutip dari Gridpop dan Tribun Jambi.

Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sanng ayah.

Sebagaimana diberitakan Nova.ID edisi 6 Mei 2011 hal ini pun sempat ditegaskan oleh kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat sidang perceraian beberapa tahun lalu.

Baca Juga: 4 Tahun Dipoligami Anak Keluarga Cendana di Usia 16 Tahun, Artis Cantik Ini Pernah Bikin Heboh Gegara Nikahi Pria yang Diisukan Selingkuhannya

Tak hanya hak waris, pembagian harta gono-gini yang jatuh ke tangan Bambang Trihatmodjo tak bisa diwariskan kepada Khirani Trihatmodjo karena itu hak anak-anak Halimah.

"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.

Artikel ini sudah pernah tayang di Gridpop.ID dengan judul: Gigit Jari, Anak Mayangsari Tak Berhak Tuntut Biaya dan Harta Warisan Dari Ayah Biologisnya

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : nova.grid.id, Tribun Jambi, GridPop

Baca Lainnya