Sosok.ID - Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mendapat hukuman berupa pencopotan dari jabatan.
Hal tersebut menyusul cuitan yang dilakukan oleh sang istri setelah insiden penusukan pada Menkopolhukam, Wiranto.
Kolonel Hendi menjalankan prosesi serah terima jabatan pada hari Sabtu (12/10/19) di Aula Sudirman Korem 143 Haluleo.
Jabatan tersebut sekarang diemban oleh Kolonel Infantri Alamsyah.
Upacara serah terima jabatan tersebut berlangsung dengan sedikit keharuan yang telihat dari tetesan air mata sang istri.
Seremoni tersebut dihadiri oleh jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Dilansir dari Kompas.com, pergantian pucuk pimpinan Komando Distrik Militer 1417 Kendari tersebut terkesan mendadak.
Hal tersebut menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) , Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Hendi Suhendi mengaku Ikhlas dan menerima keputusan dari KSAD yang harus memberhentikannya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.
Bahkan ia mengatakan bahwa dirinya adalah seorang prajurit, dan wajib hukumnya menaati perintah komando.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, dikutip dari Antaranews via Kompas.com.
Hendi juga pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap untuk konsekuensi lebih lanjut.
Ia mengaku siap menjalankan apapun keputusan institusi yang membesarkan namanya tersebut.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena cuitan istrinya di media sosial mengenai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Pandeglang Banten dilansir dari Antaranews via Kompas.com.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin, Hendi Suhendi yang baru saja menjabat menjadi Dandim sekitar tiga bulan tersebut harus diberhentikan.
Tak hanya sampai disitu, Hendi yang diberhentikan dari jabatan Dandim 1417 juga harus menelan pil pahit.
Sesuai Undang-undang tersebut, Hendi Suhendi harus menerima ganjaran sanksi militer setelah pencopotan.
Hendi Suhendi harus jalani penahanan ringan selama 14 hari setelah tak menjabat menjadi Komandan Kodim1417 Kendari.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)