Usai Habisi Rekan Kerjanya di SPBU Jember, Iwan Santai Umumkan Kematian Korban dengan Pengeras Suara Mesjid

Sabtu, 12 Oktober 2019 | 14:55
Istimewa via SuryaMalang.com

Iwan, Datangi Tempat Ibadah Umumkan Kematian Rekan Kerjanya Dengan Pengeras Suara Setelah Ia Habisi di SPBU Jember

Sosok.ID - Iwan (30) seorang pegawai SPBU di Jambearum, Kecamatan Puger, Jember lakukan hal tak lazim pada Rabu (9/10/19).

Ia mendatangi Masjid yang berjarak sekitar satu kilometer dari SPBU tempat nya bekerja.

Pria berkepala tiga tersebut sempat membersihkan diri bahkan membersihkan parang yang terdapat noda bercak darah.

Tak disangka setelah membersihkan diri tersebut Iwan menyalakan pengeras suara di dalam Masjid.

Baca Juga: Sosok Penusuk Wiranto, Pernah Dekat dengan Dunia Gelap Narkoba dan Judi, Kawan SA: Hitam Keningnya Disudut Api Rokok Setelah Telan 12 Butir!

Dan seperti pengumuman orang meninggal biasa, Iwan mengumumkan mengenai meninggalnya Tumin (50).

Tumin adalah rekan kerjanya di SPBU Jambearum yang berprofesi sebagai penjaga malam.

Masjid yang digunakan untuk mengumumkan kabar kematian tersebut tak jauh dari rumah Iwan.

Dilansir dari Surya Malang, rumah Iwan dan Tumin hanya berpisah gang dan tak jauh dari masjid tersebut.

“Tersangka mengumumkan perihal orang meninggal. Yang meninggal atas nama Tumin. Pengumumannya seperti pemberitahuan orang meninggal pada umumnya di masjid,” ujar AKP Ribut Budiono, Kapolsek Puger kepada SuryaMalang.com.

Baca Juga: Darah Terus Mengucur Keluar dari Tubuhnya, Kapolsek Menes Berjalan Tertatih Tempuh 500 Meter untuk Dapatkan Pertolongan Medis

Menurut Ribut Budiono, saat sampai di masjid tersebut Iwan menuturkan telah membacok rekan kerjanya tersebut hingga meninggal dunia.

Perbuatan Iwan yang membuat Tumin meregang nyawa tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Setelah itu warga membawa Iwan menuju Mapolsek Puger dan sebagian warga lainnya mendatangi SPBU Jambearum.

Selanjutnya polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian pembunuhan rekan kerja tersebut.

Baca Juga: Darah Terus Mengucur Keluar dari Tubuhnya, Kapolsek Menes Berjalan Tertatih Tempuh 500 Meter untuk Dapatkan Pertolongan Medis

Star
Star

Ilustrasi pembunuhan.

Saat mendatangi lokasi, tubuh pria paruh baya tersebut sudah bersimbah darah di dekat pintu ruangan yang akan dijadikan minimarket tersebut.

Penjaga malam di SPBU tersebut sudah tak bernyawa ketika pihak kepolisian dan warga mendatangi lokasi dengan kondisi yang mengenaskan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, Iwan mengaku marah kepada korban hingga kalap.

Penyebabnya adalah korban tak memberikan uang kepada Iwan saat meminta uang.

Baca Juga: Seolah Dapat Firasat Buruk, Sosok Ini Sempat Melarang Wiranto untuk Datang ke Pandeglang Sehari Sebelum Insiden Penusukan

Diketahui Iwan beberapa kali meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (alkohol).

Setiap meminta, korban memberi Iwan uang sebesar Rp 50.000, namun berbeda dengan malam saat kejadian pembunuhan tersebut terjadi.

“Tersangka minta uang beberapa kali, dan korban memberinya. Biasanya Rp 50.000 untuk beli minuman keras. Beberapa kali pula pelaku minum miras di dekat SPBU yang dijaga korban,” ujar Ribut, dikutip dari SuryaMalang.com.

Pada Rabu malam tersebut, Iwan datang ke SPBU bernaksud untuk meminta uang kepada korban.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Mempelai Pria Ini Memperkosa Pengiring Pengantin, Calon Istri Sempat Teriak Histeris

Korban tak mengindahkan permintaan pria tersebut dengan alasan belum gajian.

Alasan tersebut membuat Iwan naik pitang sebab beberapa waktu ini korban tak pernah memberi Iwan uang saat ia meminta.

Lantas tanpa ragu, Iwan mengayunkan parang yang telah ia bawa sebanyak lima kali seketika itu juga.

Korban akhirnya meninggal ditempat dengan luka yang ia terima tersebut.

Melihat korban bersimbah darah, Iwan sadar telah menghabisi nyawa kawan kerjanya kemudian menuju tempat ibadah terdekat untuk mengumumkan kematian korban dengan sadar.

Baca Juga: Ngaku Artis, Vokalis Vierratale Tak Jadi Diculik dan Dilecehkan Beberapa Pria, Widy Soediro Nichlany : kok Dugem sih? Alay Banget!

Ribut menerangkan, IWan dijerat denagn Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami junto-kan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena pelaku sudah membawa parang,” terang Ribut.

SPBU tempat kejadian tersebut sudah setahun tidak beroperasi sebab sedang dalam proses renovasi.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Suryamalang.com

Baca Lainnya