Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Akan Dapat Gaji Segini, Ternyata Setiap Bulan Bisa Beli Mobil Baru

Sabtu, 28 September 2019 | 11:30
Kolase Instagram @ mulanjameela1/Kompas.com

Segera di Lantik Jadi Anggota DPR 1 Oktober Ini, Mulan Jameela Akan Dapat Gaji Segini, Ternyata Setiap Bulan Bisa Beli Alpard

Sosok.ID - Dalam waktu dekat ini Anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 akan segera dilantik.

Dilansir dari Kompas.com, sesaat setelah menetapkan 575 anggota DPR terpilih pada 32 Agustus lalu.

Arief Budiman mengatakan bahwa pengambilan sumpah janji DPR-DPD akan dilaksanakan tanggal 1 Oktober dan Presiden akan di lantik 20 Oktober mendatang.

Hal tersebut menurut Arief penetapan tanggal tersebut sesuai dengan habisnya masa jabatan anggota periode sebelumnya.

Baca Juga: Sering Berkoar-koar, Kini Benny Wenda Tak Lagi Diijinkan Masuk Ruang Sidang PBB, Ternyata Selama Ini Dompleng Vanuatu, Ini Alasan PBB!

Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut bukan semata-mata diputuskan sepihak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai dengan masa jabatan selama lima tahun, otomatis anggota DPR periode sebelumnya yang di lantik pada 1 Oktober 2014 akan berakhir pada 1 Oktober ini.

Begitu juga berlaku dengan Presiden terpilih.

Sejalan dengan itu, istri dari musisi sekaligus politisi kondang, Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang juga penyanyi cantik tersebut sebentar lagi akan berganti status.

Baca Juga: Janjikan Jumpa Pers Terkait Kasus Pelecehan Terhadap DJ Seksi Bebby Fey, Atta Halilintar Malah Prank Wartawan dan Hadirkan Sosok Pria Misterius

Instagram @mulainjameela1
Instagram @mulainjameela1

Mulan Jameela saat datangi acara partai politik pengusungnya

Ditinggal sang suami Ahmad Dhani yang kini tengah mendekam di penjara, Mulan Jameela justru meraih keberuntungannya di dunia politik.

Mulan Jameela baru saja ditetapkan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihannya, Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Lolosnya sang penyanyi jadi anggota dewan di Senayan terungkap lewat surat keputusan yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melansir dari Kompas.com, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Berada Sejauh 3 Km dari Lokasi Demo, Seorang Wanita Hamil Tertembak Saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Kendari

Usut punya usut, berdasarkan ketetapan KPU tersebut, Mulan Jameela berhasil menggantikan rekan separtainya di Partai Gerindra bernama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Walau belum secara resmi disumpah sebagai anggota dewan periode 2019-2024, namun sejumlah fasilitas dan gaji selangi akan di terima oleh mantan teman duet Maia Estianty tersebut.

Apalagi setelah adanya perubahan anggaran untuk upah anggota DPR yang telah disetujui oleh anggota DPR sebelumnya.

Mengutip YouTubeKompas.com yang sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang diedarkan pada tanggal 9 Juli 2015pada (25/9/19), gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga: Dipulangkan Usai Diperiksa Terkait Dana Unjuk Rasa Mahasiwa, Ananda Badudu Sebut Masih Banyak Mahasiswa yang Perlu Bantuan

Berikut rincian Penghasilannya:

Gaji Pokok

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Baca Juga: Anaknya Diperkosa dan Dibunuh di Sukabumi, Ibu Kandung NP Ngamuk dan Minta Pelaku Dihukum Mati

Tunjangan Istri

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

Tunjangan Anak

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.800

Anggota DPR: Rp 168.000

Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan

Baca Juga: Belum Genap Setahun Nikahi Ahok, Puput Nastiti Devi Disebut Roy Kiyoshi Bisa Tinggalkan Suami Gegara Tak Kuat Omongan Orang

Tunjangan Jabatan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

Anggota DPR: Rp 9.700.000

Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Baca Juga: Sosok Ananda Badudu yang Diciduk Polisi Lantaran Penggalangan Dana Demo, Rupanya Bukan Orang Biasa

Tunjangan Kehormatan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000

Anggota DPR: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

Anggota DPR: Rp 15.554.000

Baca Juga: Tak Sudi Dituduh Tiduri Bebby Fey, Atta Halilintar Bantah Sengaja Adakan Meeting di Kamar Hotel: Itu Room Private

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

Anggota DPR: Rp 3.750.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon Rp 7.700.000

Asisten Anggota Rp 2.250.000

Fasilitas Kredit Mobil Rp 70.000.000 per orang per periode

Baca Juga: Fotonya di Kamar Hotel Dibocorkan Bebby Fey, Atta Halilintar Akhirnya Ngaku : Kita Emang Cari Tempat yang Private

Nominal itu bahkan termasuk tunjangan perjalanan, rumah dinas, hingga uang pensiun yang tak kalah besar.

Begitu besarnya gaji disamping itu mengenai tunjangan yang terkucur untuk Mulan Jameela saat menjadi anggota dewan kedepannya tersebut tak dipungkiri membuatnya bergelimpang kemewahan.

Nominal tersebut belum termasuk biaya perjalanan yang diterima DPR, sehingga memungkinkan menjadi anggota DPR tak kan kekurangan kekayaan.

Apabila dalam satu bulan Mulan melakukan perjalanan dan menerima gaji sebagai anggota DPR kedepannya, sangat mudah baginya untuk membeli mobil baru seharga Rp 100 jutaan.

Namun juga belum tentu dalam satu bulan, seorang anggota DPR akan melakukan perjalanan dinasnya begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Demi Hindari Wajib Militer, Pemuda Tampan Ini Pilih Nikahi Nenek 81 Tahun yang Miliki Kekurangan Fisik

Sebab bayaran yang ia dapatkan saat menyanyi dan menghibur penonton tak sebesar gaji dan tunjangan DPR RI saat ini.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, GridOto.com, YouTube

Baca Lainnya