Begini Bunyi Mengenai RUU KPK Dalam Hal Dewan Pengawas yang Menjadi Perdebatan

Rabu, 18 September 2019 | 08:00
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Begini Bunyi Mengenai RUU KPK Dalam Hal Dewan Pengawas yang Menjadi Perdebatan

Sosok.ID - Polemik mengenai pengesahan RUU KPK akhirnya berakhir.

Dengan ketuk palu persidangan di DPR RI menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begini salah satu isi dari RUU yang baru saja disahkan oleh DPR mengenai Dewan Pengawas KPK.

Dalam proses penyidikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dapat melakukan penggeledehan dan penyitaan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru direvisi, penggeledehan dan penyitaan harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Baca Juga: Beginilah Cara NASA Melatih Astronot Sebelum Dikirim ke Luar Angkasa Dalam Misi Artemis Tahun 2024

Sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin pada siapa pun untuk menggeledah dan menyita selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, berdasarkan draf UU KPK yang baru disahkan dan diperoleh Kompas.com pada Selasa (179/2019), dalam Pasal 47 Ayat (1) diatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari dewan pengawas.

Kemudian, pada Pasal 47 Ayat (2), dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Selain penyitaan dan penggeledahan, dewan pengawas memilki kewenangn untuk memberikan izin tertulis terkait penyadapan.

Baca Juga: 3 Anaknya Dilantik Jadi Prajurit TNI AD, Kepala Suku Kanum di Papua Gelar Acara Adat Selama 12 Jam

Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU KPK, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Untuk mendapatkan izin dari dewan pengawas, pimpinan KPK mengajukan permintaan secara tertulis.

Dewan pengawas dapat memberikan izin penyadapan dalam waktu 1×24 jam.

Kemudian, pada Pasal 12B Ayat (4), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu yang sama. (*)

Baca Juga: Dengan Membasahi Badannya, Seorang Ayah di Aceh Pertaruhkan Nyawa Demi Selamatkan Anaknya dari Kepungan Api yang Telah Mengelilingi Tubuh Bocah Tersebut

( Kristian Erdianto )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sita dan Geledah, KPK Wajib Minta Izin Tertulis Dewan Pengawas"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya