Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta, Bocah SD Ini Dipaksa Nikah dengan Sepupu 12 Tahun Lebih Tua!

Selasa, 17 September 2019 | 15:00
Tangkap layar The France 24 Observers

Dibeli dengan Mahar Rp 125 Juta, Bocah SD Ini Dipaksa Nikah dengan Sepupu 12 Tahun Lebih Tua!

Sosok.ID - Pernikahan anak di bawah umur yang mengejutkan publik kembali terjadi.

Kali ini pernikahan anak di bawah umur ini melibatkan gadis kecil yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan sepupunya yang berusia 22 tahun.

Pernikahan paksa anak di bawah umur yang melibatkan bocah SD dengan sepupunya yang berusia 22 tahun ini pun viral dan ramai diperbicangkan publik.

Pernikahan anak di bawah umur akhir-akhir ini memang kerap terjadi.

Baca Juga: Usai Nangis Ngemis Minta Pulang ke Indonesia, Tiga Setia Gara Kini Urungkan Niatnya: Nggak Bisa Gitu aja Ninggalin Suami

Mirisnya, praktik pernikahan anak di bawah umur ini acap kali terjadi dengan restu kedua orang tua mempelai.

Bahkan tidak sedikit kasus orang tua mempelai yang memaksakan anaknya menikah dini dengan alasan tradisi atau agama.

Dan rupanya kasus pernikahan anak di bawah umur tak hanya marak terjadi di Indonesia.

Melansir Daily Mirror, Selasa (17/9/2019), pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan seorang bocah SD berusia 10 tahun baru saja terjadi.

Baca Juga: Cuma Diupah 20 Ribu Sehari, Orang Tua di Sulawesi Terpaksa Beri Bayinya 5 Gelas Kopi Tubruk Jadi Pengganti Susu

Kejadian ini diketahui pertama kali terjadi di Iran dari sebuah video viral yang ramai dibicarakan di media sosial.

Mirisnya, bocah perempuan yang baru berusia 10 tahun tersebut dipaksa untuk menikah dengan sepupu laki-lakinya yang berusia 12 tahun lebih tua.

Adalah Fatima (10) yang menjadi mempelai wanita dan Milad Jashani (22) yang menjadi mempelai pria dalam pernikahan tersebut.

Pernikahan kedua pasangan ini pun disaksikan langsung dan direstui oleh kedua orang tua mempelai.

Baca Juga: Setahun Alami KDRT Suami Bulenya, Tiga Setia Gara Nangis Minta Dipulangkan ke Indonesia: Gue Enggak Kuat!

Beragam kecaman atas praktik pernikahan anak di bawah umur ini pun terus membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

Dilansir Sosok.ID dari Daily Mirror, dalam video yang viral tersebut, sang pria membeli atau membayar mahar pernikahan tersebut secara tradisional.

Dengan memberikan 14 koin emas dan 50 juta tomans, keluarga si mempelai pria membeli bocah perempuan berusia 10 tahun ini.

Bila dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, mahar yang dibayarkan sekitar Rp 125,6 juta atau setara dengan 7200 poundsterling.

Baca Juga: Ningsih Tinampi, Emak Pembasmi Santet yang Viral di YouTube, Antrean Berobat Pasiennya Sampai Tahun 2020!

Usai video pernikahan tersebut viral hingga diberitakan oleh media pemberitaan lokal setempat, keluarga mempelai pengantin terus mendapatkan berbagai bentuk kecaman keras.

Otoritas setempat pun sampai turun tangan memutuskan untuk membatalkan pernikahan kedua pasangan beda usia 12 tahun tersebut.

Kendati sempat dibatalkan oleh pemerintah setempat, keluarga mempelai pengantin menyatakan bakal mencoba untuk menikahkan kedua anak mereka kembali.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Iran, seorang wanita boleh menikah bila usianya telah menginjak 13 tahun dengan izin orang tua.

Baca Juga: Hancurnya 13 Tahun Rumah Tangga Krisdayanti Gegara Perselingkuhan, Aurel: Mimi Tuh Banyak Bohongnya

Namun pernikahan tersebut membutuhkan persetujuan hakim setempat.

Melansir Kompas.com, berdasarkan juru bicara Amnesty International, Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

Baca Juga: 4 Tahun Jaga Janji Bakal Jadi Saksi Nikah Anak ART, BJ Habibie Ngotot Hadiri Akad dengan Kursi Roda di Penghujung Hayatnya

Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga orang yang menikahkan.

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Daily Mirror

Baca Lainnya