2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 11:41
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan

Terulang Kembali, 2 Komika Pengundang Tawa Penonton Menyusul Komedian Nunung, Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu

Sosok.ID - Belum habis cerita komedian Nunung yang terjerat kasus barang haram beberapa waktu yang lalu, kini kasus serupa menjerat dua publik figur ini.

Menjadi artis pengundang gelak tawa penonton tak serta merta membuat arti juga merasakan kebahagiaan.

Setelah kasus Nunung dan sederet komedian lainnya yang terjerat kasus narkoba, kini bergantian dengan dua komika ini.

RN (32) dan DN (39), digelandang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang.

Baca Juga: Ironi si Juara Jurnal Karya Ilmiah Dunia Asal Indonesia, Menjerit Tak Ada Dana Hingga Menteri Susi Akhirnya Angkat Bicara

Penangkapan dua artis pengundang gelak tawa penonton tersebut karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim mengatakan, penangkapan kedua artis stand up comedy ini bermula saat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait praktik peredaran narkoba di Cipadu, Kota Tangerang (19/8/19) lalu.

Dipantau oleh polisi selama beberapa hari, RN dan DN kemudian dibekuk di rumah kosnya pada (25/8/19) lalu.

"Saat melakukan pemantauan, anggota mencurigai seseorang sebagai pengedar dan dibututi dari Cipadu sampai di sebuah kos di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat," kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dendam Karena Pernah Dibully, Pria Ini Bunuh Teman Sekolahnya 53 Tahun Kemudian

Dalam penangkapan dua komika ini, polisi mendapati barang mengandung zat adiktif seberat 0,32 gram dan 0,65 gram ditangan RN dan DN.

Abdul Karim menyatakan dua tersangka ini memang publik figur yang sering menghibur penonton dengan candaan mereka di layar kaca.

(Warta Kota/Andika Panduwinata)

Kapolrestro Tangerang Kombes Abdul Karim.

Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com,"RN dan DN ini publik figur, seniman atau artis," ujarnya.

Mereka beralasan menggunakan barang tersebut untuk memunculkan rasa percaya diridan meningkatkan stamina tubuh.

Dua komedian stand up comedy ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari pengedar berinisial RL yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh (RN dan DN) dengan cara membeli dari RL yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Abdul Karim, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Nikahi Bule Cantik Austria, Awan, Petugas PPSU Sempat Ditolak Oleh Mertua

Akibat perbuatan yang melanggar hukum tersebut, dua komika ini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Tertangkapnya dua publik figur yang berprofesi sebagai komedian ini menambah deretan panjang artis dari kalangan komedian yang terjerat kasus barang haram.

Dengan dalih untuk meningkatkan stamina dan terutama mempercepat kinerja otak saat di atas panggung demi mengundang tawa penonton.

Baca Juga: Ibunda SBY Meninggal Dunia, Baru 2 Hari yang Lalu Aliya Rajasa Bagikan Momen Gayatri Hibur sang Nenek yang Sakit

Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik dengan apa yang mereka pikirkan.

Justru mereka menambah deretan cerita kelam mengenai komedian yang terjerat dunia hitam sebagai konsumen narkoba yang melanggar hukum.

Harus menjadi konsentrasi tersendiri bagi komedian yang lain bahwa narkoba bukan solusi pengundang tawa penonton ataupun pengilang stress di tengah kepadatan jadwal tampil mereka. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya