Rugi Bandar Hingga Ratusan Juta, Aulia Kesuma Kini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri

Jumat, 30 Agustus 2019 | 15:00
Kolase gambar Dokumentasi Polres Sukabumi/Facebook via Tribunnews.com

Rugi Bandar Hingga Ratusan Juta, Aulia Kesuma Kini Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri

Sosok.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri yang dilakukan oleh Aulia Kesuma kian hari kian memanas.

Satu per satu motif di balik pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya pun mulai terkuak.

Kali ini setelah motif pembunuhan berencana suami dan anak tiri ini terungkap, Aulia Kesuma pun terancam hukuman mati sesuai undang-undang hukum yang berlaku.

Ya, seperti yang dilansir Sosok.ID dari Tribun Jabar, Jumat (30/8/2019), kasus pembunuhan berencana ini berawal ketika Aulia Kesuma berencana menguasai harta sang suami.

Baca Juga: Sudah Dibayar 500 Juta, 2 Pembunuh Bayaran yang Disewa AK Tolak Ikut Beraksi Gara-gara Alami Kejang Bak Kesurupan Sebelum Eksekusi

Sebelum membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma diketahui sempat meminta kepada sang suami, Edi Candra untuk menjual tanahnya.

Harapannya, hasil penjualan tanah bisa digunakan Aulia untuk melunasi semua utang-utangnya yang total berjumlah Rp 10 milyar.

Kendati sudah membujuk sedemikian rupa, sang suami dan anak tiri, M Adi Pradana tak menyetujui usulannya.

Tak senang rencananya tidak berjalan mulus, Aulia Kesuma pun memutuskan untuk membunuh keduanya dan menguasai harta mereka.

Baca Juga: Pengakuan Aulia Kesuma Usai Membunuh Edi Candra dan M Adi Pradana : Mantan Suami Saya Juga Masih Ada

Untuk menjalankan aksinya, Aulia Kesuma dibantu dengan keponakannya GV menyewa 4 orang pembunuh bayaran.

Mengutip Kompas.com dan Tribun Jabar, untuk melancarkan rencana pembunuhannya, Aulia Kesuma menyewa AG, SG, RD dan AL dengan perjanjian bayaran sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Aulia Kesuma menjanjikan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Sejauh ini, Aulia Kesuma dikabarkan baru membayar uang muka saja sekitar Rp 120 juta.

Baca Juga: Terkuak, Aulia Kesuma Sempat Hidangkan Jus Berisi Obat Tidur Dosis Tinggi Kepada Suami dan Anak Tiri Sebelum Menghabisinya

"Perjanjian mereka 500 juta. Belum dibayar semua, mungkin yang sudah dibayarkan sekitar Rp 120 jutaan lah, itu dibayar bertahap," tutur Nasriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar, Jumat (30/8/2019).

Kendati sudah bayar hingga ratusan juta, rupanya aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma ini tercium oleh pihak kepolisian.

Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.

Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019).

Baca Juga: Akibat Hal Ini Aulia Kesuma Punya Utang Rp 10 Miliar Sehingga Secara Keji Bunuh Suami dan Anak Tirinya

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.

Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.

Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.

Baca Juga: Kasus Bayi Tewas Dilempar Ayah Tiri, Pelaku Sempat Pura-pura Tak Tahu dan Kabur ke WC dengan Alasan Sakit Perut

Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Tribun Jabar

Baca Lainnya