Gunakan Bunga Edelweis Sebagai Hiasan Akad Nikah, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Bisa Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:00
Kolase Instagram @dierabachir_photography dan KOMPAS.com/ANGGARA W PRASETYA

Gunakan Bunga Edelweis Sebagai Hiasan Akad Nikah, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta

Sosok.ID - Belum lama ini pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska mengabarkan tanggal pernikahan mereka.

Melansir Grid.ID, pada hari ini Sabtu (17/8/2019) Roger Danuarta dan Cut Meyriska akhirnya akan melangsungkan akad nikah.

Akda nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska ini kabarnya akan diselenggarakan di Masjid Nurul Huda, Jalan Bunga Asoka, Medan.

Kehebohan persiapan prosesi pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska pun sudah mulai bersliweran di berbagai halaman utama media infotaiment.

Baca Juga: Aksi Heroiknya Beri Minum Polisi yang Terbakar Viral, Ridwan Suryana Dijanjikan Bakal Dapat Penghargaan dari Kepolisian

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Medan, kediaman Cut Meyriska yang terletak tak jauh dari masjid, terdapat seorang petugas keamanan terlihat siaga di depan jalan masuk.

Sementara itu, sejumlah mobil berjenis minibus tampak hilir mudik berhenti di depan kediaman sang pesinetron.

Menariknya, di kesempatan yang sama, berjajar berpot-pot bunga Edelweis dan juga Lavender di pelataran rumah Cut Meyriska.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Medan, puluhan pot bunga Edelweis itu kabarnya akan digunakan untuk menghiasi prosesi akad nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska hari ini.

Baca Juga: 2 Anggota TNI Ditembak KKB Papua, Pangdam Cendrawasih Sebut OPM Diduga Manfaatkan Momen HUT RI untuk Aksi Teror

"Ya, kalau bunga ini (bunga Edelweis) untuk acara di dalam," ucap salah satu petugas keamanan lagi sembari menunjuk bunga-bunga Edelweis yang telah bertumpuk di samping kediaman Cut Meyriska.

Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa

Berkarung-karung bunga Edelweis yang akan digunakan dalam prosesi akad nikah Roger Danuarta dan Cut Meyriska.

Diketahui, bunga Edelweis sendiri bukanlah jenis bunga sembarangan.

Selain tersohor karena keindahannya, bunga Edelweis ini pun disebut-sebut sebagai bunga abadi.

Julukan abadi yang disematkan pada bunga Edelweis ini diketahui karena bunga ini memiliki hormon yang mampu memperlambat metabolisme bunga untuk layu.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Momen 17 Agustus, Soekarno Sebut Teks Proklamasi Pertama Kali Dibacakan dengan Mikrofon 'Curian'

Sehingga bunga Edelweis dikenal tidak mudah layu ataupun rontok.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Travel, bunga Edelweis adalah salah satu bunga yang hanya tumbuh di daerah ketinggian dengan suhu rendah.

Populasinya yang semkin kesini semakin berkurang, membuat bunga Edelweis menjadi salah satu jenis flora yang dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia.

Memetik dan menggunakannya baik secara komersil ataupun tidak termasuk dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: 18 Tahun Lalu Pernah Jadi Paskibraka Istana Negara, Anak Indro Warkop Ngaku Bangga Akhirnya Lepas dari Bayang-bayang Nama Besar sang Ayah

Jika benar Roger Danuarta dan Cut Meyriska menggunakan bunga Edelweis, maka tindakan yang mereka lakukan sebenarnya tergolong ilegal.

Bagiaman tidak, melansir Kompas.com, memetik bunga edelweis di kawasan yang dilindungi bisa terancam melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 ayat 3.

Dalam surat edaran Balai Taman Nasional Gunung Rinjani yang dilansir Kompas.com (23/7/2017), adapun bunyi pasal tersebut adalah 'Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.'

Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main, mulai dari sanksi kurungan mencapai 5 tahun serta denda menyentuh angka Rp 100 juta.

Baca Juga: Cerita Muhamat Asraf, Paskibraka Istana Negara yang Lolos Seleksi dengan Modal Sepatu Robek Pinjaman Tetangga

Pidana ini diatur dalam pasal 40 yang menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Itu pun belum termasuk tindakan membawa bunga edelweis keluar dari kawasan yang dilindungi.

Beda kasus bila bunga Edelweis yang digunakan Roger Danuarta dan Cut Meyriska adalah hasil budidaya yang kini tengah menjadi tren di masyarakat.

Baca Juga: Kantongi Nama Terduga Pelaku Penembakan Brigadir Heidar, Polri Akui Alami Kendala Buru KKB Papua

Kendari begitu, sampai detik ini, piak tim Sosok.ID masih mencari tahu keterangan konfirmasi yang sebenarnya dari pihak Roger Danuarta maupun Cut Meyriska.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribun Medan, Tribun Travel, Grid.ID

Baca Lainnya