Jusuf Kalla Kerap Tidak Mengangkat Tangan Saat Pengibaran Bendera, Salah Atau Benar?

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:50
Kompas.com

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Sosok.id - Salah satu momen paling sakral dalam upacara 17 Agustus adalah pengibaran sang saka merah putih.

Hampir semua orang berdiri tegak dan mengangkat tangan di pelipis untuk menghormat.

Namun hal itu rupanya jarang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla.

Dia hanya berdiri tegak dengan khidmat.

Baca Juga: Kisah di Balik Bahan Pembuatan Bendera Merah Putih Buatan Fatmawati

Jusuf Kalla tertangkap kamera tidak mengangkat tangannya dalam beberapa upacara pengibaran bendera merah putih.

Sebut saja saat mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono selama masa kepemimpinannya.

Ataupun saat menjadi wakil dari Presiden Joko Widodo.

Pertanyaannya, apakah yang dilakukan Jusuf Kalla melanggar undang-undang?

Baca Juga: Sejarah Pembentukan Paskibraka, Pasukan yang Berjuang Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara

Jika melihat sejarah pada masa lalu, apa yang dilakukan Jusuf Kalla serupa dengan kebiasaan Muhammad Hatta aka lebih akrab dipanggil Bung Hatta.

Founding father Republik Indonesia ini hampir tidak pernah mengangkat tangannya di pelipis untuk saat pengibaran bendera.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga jarang mengangkat tangannya saat pengibaran bendera.

Apakah yang mereka lakukan melanggar aturan atau undang-undang?

Postingan FB Muhammad Miftachul Arifin
Postingan FB Muhammad Miftachul Arifin

Baca Juga: Kebiasaan Unik Bung Karno, Gemar Bernyanyi di Kamar Mandi, Hingga Buat Sjahrir Terganggu

Perihal penghormatan kepada bendera kebangsaan Republik Indonesia sebenarnya telah diatur di Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 di Pasal 20.

"Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri. Semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi - wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."

"Dalam kudung termasuk juga tutup kepala yang digunakan oleh non dari agama Khatolik. Yang dimaksud dengan topi-wanita ialah topi yang menurut kebiasaan dipakai oleh wanita barat sebagai pelengkap pakaiannya seperti halnya dengan kudung yang dipakai wanita Islam."

Di Pasal 20, yang juga dijelaskan dalam penjelasan di atas mengungkapkan:

Baca Juga: Mengenal Rep 1, Mobil Pertama yang Digunakan Soekarno untuk Menjalankan Tugas Kepresidenan dan Cerita Unik di Baliknya

"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai."

Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.

Istimewa
Istimewa

Kalimat berikutnya juga menjelaskan:

"Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu."

Hal tersebut bisa ditafsirkan, cara menghormat diselaraskan dengan budaya sebuah organisasi.

Walhasil, jika merujuk peraturan tersebut, apa yang dilakukan Bung Hatta, Jusuf Kalla, atau Sri Sultan HB X tidak melanggar aturan. Alias diperkenankan.

Baca Juga: 18 Tahun Lalu Pernah Jadi Paskibraka Istana Negara, Anak Indro Warkop Ngaku Bangga Akhirnya Lepas dari Bayang-bayang Nama Besar sang Ayah

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya