Sosok.ID- Presiden Joko Widodo telah menyatakan sosok Jaksa Agung bukan berasal dari kalangan partai politik (parpol).
Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) melihat peluang bahwa Yenti Garnasih akan mengisi jabatan tersebut.
Yenti Garnasih adalah seorang pakar tindak pidana pencurian uang dari Universitas Trisakti.
"Sebab beredar isu kuat bahwa Jokowi akan mengangkat Jaksa Agung perempuan, yakni Yenti Ganarsih," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, mengutip Tribunnews, Kamis (15/8/2019).
Yenti sendiri bukanlah orang baru dari kalangan Jokowi.
Ia adalah anggota Panitia Seleksi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pansel Kompolnas di era pertama pemerintahan Jokowi.
Berdasarkan keterangan Neta, Yenti bahkan sering dimintai masukan mengenai pemberantasan pencucian uang.
Saat ini pun, Yenti telah diangkat Jokowi sebagai Ketua Pansel KPK.
"Jika Yenti diangkat menjadi Jaksa Agung upaya pemberantasan korupsi diharapkan bisa terkonsolidasi dengan tiga kekuatan, kejaksaan, kepolisian, dan KPK dimana Yenti saat ini menjadi panselnya," jelasnya.
Profil
Yenti Garnasih adalah seorang dosen hukum pidana di Universitas Trisakti.
Sesuai dengan latar belakangnya, ia mengajar hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti.
Ia lahir di Sukabumi, tepatnya pada 11 Januari 1959.
Yenti bahkan menjadi orang pertama di Indonesia yang menyandang gelar doktor dalam bidang pencucian uang.
Baca Juga: 4 Tangisan Soekarno yang Tercatat Sejarah, Salah Satunya Saat Pembacaan Pancasila Untuk Pertama Kali
Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, gelar doktor itu berhasil diraihnya pada 2003 dengan melakukan studi pustaka di Washington DC, Amerika Serikat.
Setidaknya ia melakukan studi pustaka pada setidaknya 500 dokumen.
Selain menjadi dosen, ia juga aktif dalam berbagai persidangan.
Baca Juga: Rutin Minum Rebusan Kayu Bajakah, Seorang Nenek Sembuh dari Sakit Kanker Payudara Stadium 4
Tentunya untuk membuktikan dakwaan jaksa di kasus pencurian uang.
Terakhir kali, ia menjadi saksi ahli jaksa untuk membuktikan Labora Sitorus bersalah.
Hasilnya, Labora berhasil dijebloskan ke dalam penjara dengan vonis 15 tahun penjara.
Adapun, selain menempuh pendidikan pascasarjana di UI, Yenti juga menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Pakuan Bogor.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Teluk Gong Akhirnya Menyerahkan Diri Pasca 17 Hari Jadi Gelandangan di Jalan
Selain menjadi dosen tetap, Yenti juga aktif di pusat Studi Hukum Pidana (PSHP) Universitas Trisakti dan Study Center for Nationality, Human Rights and Democracy University Trisakti.
Melansir dari Tribunnews, suami Yenti diketahui merupakan seorang purnawirawan jenderal TNI.
Ia juga diketahui membuka usaha kecil-kecilan berupa rumah makan di daerah Bogor.
Saat ini, Yenti tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
(*)