Sosok.ID- Setelah insiden Listrik Padam di sebagian wilayah pulau Jawa yang terjadi kemarin pada hari Minggu (4/8/19).
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Hal tersebut dikarenakan kelumpuhan total terhadap kegiatan masyarakat yang terdampak oleh listrik yang padam tersebut.
Bahkan seperti di Jakarta, moda transportrasi yang menggunakan sumber tenaga listrik juga ikut berhenti beroperasi.
Hal tersebut mengakibatkan penumpukan penumpang dan terlantarnya penumpang seperti KRL dan MRT.
Bukan hanya itu saja, padamnya listrik juga berimbas pada operator seluler yang ikut drop sampai setengah hari.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui wartawan Kompas.com di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi.
Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.
Dia pun menjelaskan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan.
Walaupun demikian, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi.
"Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu," ujar dia.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Plt Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta izin kepada komisi VII DPR.
Izin itu dikemukakan lantaran PLN membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab pemadaman massal tersebut.
Pihak PLN pun secara berkala bakal melaporkan hasil investigasi kepada komisi VII DPR.
"Kami sampaikan kepada Komisi VII, kami mohon waktu untuk dilakukan langkah asesmen atau investigasi," ujar Sripeni.
PLN dan DPR sepakat untuk melaporkan hasil investigasi secara berkala kepada Komisi VII.
Hasil investigasi tersebut, ujar Sripeni bakal ditindaklanjuti agar kejadian blackout tidak lagi berulang.
Saat ini, PLN tengah membentuk tim investigasi yang terdiri dari internal PLN dan tim ahli dari luar PLN.
Baca Juga: Merasa Kagum dan Hormat dengan Sosok Gus Dur, Mbah Moen Putuskan untuk Bergabung dengan NU
( Mutia Fauzia )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:PLN Bakal Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik
(*)