Sosok.ID - Pasukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI baru saja diresmikan hari ini, Selasa (30/7/2019).
Pasukan Koopssus TNI ini diresmikan pasca ditandatanganinya Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 lalu.
Penandatanganan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Baca Juga: Kisah Sedih Jodi, Bocah 7 Tahun di Kuningan yang Bersekolah Tanpa Pakaian Layak dan Alas Kaki
Dilansir Sosok.ID dari Surya.co.id, Selasa (30/7/2019), Koopssus TNI ini terdiri dari pasukan khusus TNI angkatan darat, laut dan udara.
Satuan pasukan elite ini disebut-sebut memiliki kualifikasi terbaik sebagai tim khusus yang bisa beroperasi di berbagai medan.
Mulai dari Pertempuran jarak dekta, misi intelejen, kombat SAR hingga penindakan anti terorisme.
Melansir Tribunnews, para personel yang dipilih untuk menjadi satuan elite khusus ini pun berasal dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90, dan Denjaka.
Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Yang membedakan pasukan elite khusus ini dengan pasukan militer lainnya adalah pasukan Koopssus TNI memiliki kemampuan operasi dengan tingkat keberhasilan mendekati 100%.
"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100%.
Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," jelas Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pembentukan Koopssus TNI ini bertujuan melengkapi dan menambah kualitas jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI.
Selain itu, tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.
Hal ini dijelaskan sendiri oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam upacara peresmian Koopssus TNI di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI.
Termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Hadi Tjahjanto mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang.
Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," pungkas Hadi Tjahjanto.
(*)