Pinjaman Online 'Fintech' Memakan Korban Lagi! Akibat Nunggak Pinjaman 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

Selasa, 30 Juli 2019 | 06:00
Kolase Kompas.TV dan Tribunsolo/Agil Tri

Kisah pahit korban pinjaman online ilegal

Sosok.id - Seiring dibukanya pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah.

Sejumlah laporan masuk, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Ada duga bahwa perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal.

Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Baca Juga: Biadab! Viral Video Pria Paruh Baya Makan Kucing Hidup-hidup

Sampaiada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Menurut Made, korban pinjaman online yang menunggak membayar hingga dua bulan tersebut adalah SM, warga Solo, Jawa Tengah.

Korban SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Baca Juga: Alisyahrazad Hanafiah, Sosok Pemilik Kerajaan Bisnis yang Berhasil Pincut Hati Donna Harun Pasca Cerai dari Cucu Soekarno

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga: Tak Berdaya Melawan, Pemuda Beristri Tega Perkosa Nenek Tua Renta, Korban Dipaksa Masuk Kamar

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

Baca Juga: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap, Bupati Kudus Muhammad Tamzil Terancam Hukuman Mati

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya.

"Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli. (LABIB ZAMANI)

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya